Lombok Barat-Reportase7.com
Divii Lembaga Pemantau Kebijakan Publik (LPKP) Lombok Barat Asmuni, melaporkankan kepala ULP Lombok Barat ke Polda NTB, Sabtu (17/07/2021).
Kami melaporkan kepala ULP Lobar atas indikasi dugaan korupsi. laporan tersebut dilakukan dalam rangka mendukung visi dan misi pemerintah daerah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan penyalah gunaan wewenang dan jabatan, serta tidak menjalankan perintah Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Pasal 28 F Undang-UUD 1945, dan UU nomor 15 tahun 2004 tentang pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.”Saya membawa bukti ke Polda NTB dengan bukti laporan nomor : 34/LPKP/LB/VIII/2021,” ungkap asmuni.
Pengadaan Barang/Jasa pemerintah adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yang prosesnya dimulai dari identifikasi kebutuhan sampai dengan serah terima hasil pekerjaan.
Semuanya dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan barang/jasa, agar berjalan tugas dan fungsi organisasi pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Dengan jumlah anggaran yang besar, Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) menjadi suatu kegiatan dengan risiko tinggi dalam hal ketidak efisienan dan ketidak efektifan, serta rawan untuk terjadinya penyelewengan dan kecurangan, sebagaimana yg terjadi hari ini di Kabupaten Lombok Barat.
Kami melaporkan Kepala ULP Lobar atas indikasi dugaan penyalah gunaan wewenang dan jabatan ke Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), dalam peroyek tender ulang Renovasi Taman Giri Menang Square (GSM) Gerung dengan besaran nilai tender Rp .7.000.006.379.25.yang bersumber dari anggaran APBD, yang tak sesuai dengan peraturan presiden republik indonisa nomor 16 tahun 2018, tentang pengadaan barang dan jasa, cetusnya asmuni.
Pihaknya juga menduga di dalam proses PBJ yang kurang efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.
Ditempat yang sama juga Erwin Ibrohim selaku ketua DPD LPKP lobar mengatakan, tender ulang ini sesuatu hal dari titik kritis yang berpotensi, kami duga kuat tak sesuai dengan pasal 76 peraturan presiden Nomor 16 tahun 2018, yang mana tidak terpenuhinya beberapa aspek, melalui kegiatan audit, review, evaluasi penyelenggaraan whistleblowing yang di mulai dari tahap perencanaan, persiapan, pemilihan penyedia, pelaksanaan hingga kontrak.
Dengan demikian, indikasi dugaan penyalah gunaan jabatan dan wewenang (korupsi), pada kegiatan tender ulang peroyek Renovasi Taman Giri Menang Square (GSM) Gerung kami duga tak sesuai dan cacat prosedur.
"Kami meminta kepada Ditreskrimsus agar serius menuntaskan kasus ini dengan bukti yang telah kami berikan atau lampirkan sebagai bukti awal,” ungkap Erwin ibrahim DPD LPKP Lobar.
Pewarta: Alie
Editor: R7-01
0Komentar