Mataram-Reportase7.com

Ditresnarkoba Polda NTB berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis ganja di wilayah Kota Mataram. Terduga pelaku yang berhasil diamankan yakni dua orang mahasiswa berinisial FR (22) warga Tanjung Karang, Kecamatan Sekarbela Kota Mataram, dan DU (23) asal Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu.

Ditresnarkoba Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra S.I.K., melalui Wadirresnarkoba Polda NTB AKBP Erwin Ardiansyah S.I.K., MH, mengungkapkan bahwa, kedua terduga pelaku di tangkap pada hari Rabu (16/06) sekitar pukul 19.30 Wita bertempat di depan kantor JNE di jalan  Amir Hamzah, Karang Sukun Kota Mataram.

“Kedua terduga pelaku kami amankan di depan kantor JNE Karang Sukun pada pukul.19.30 Wita,” ungkap AKBP Erwin saat konferensi pers Kamis (17/06/2021).


Sementara itu, penangkapan kedua tersangka berawal dari adanya laporan dari masyarakat bahwa ada paket kirimin barang dari Kota Medan melalui jasa pengiriman JNE yang mencurigakan. Selanjutnya, Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda yang di pimpin langsung oleh Ditresnarkoba Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra S.I.K., langsung melakukan penyelidikan ke Tempat Kejadian Perkara (TKP). Dari hasil penyelidikan, Tim mendapati dua terduga pelaku yakni FR dan DU sedang mengambil barang paket kiriman dari Medan tersebut.

Pada saat kedua pelaku mengambil barang paket kiriman tersebut di JNE, tim langsung melakukan penggerebekan terhadap kedua terduga pelaku dan melakukan penggeledahan, dan tim menemukan barang bukti berupa Narkotika jenis Ganja seberat 3 kilogram yang dibungkus plastik hitam, dan penggeledahan kedua tersangka  di saksikan oleh security kantor JNE.

"Pada saat penggeledahan, tim menemukan 3 kilogram Ganja kering yang di bungkus plastik hitam,” ungkapnya.

Dari hasil penggeledahan, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti lain berupa 2 unit Handphone, dan 2 potong baju lengan panjang.

Selanjutnya kedua terduga pelaku langsung di amankan ke Ditresnarkoba Polda NTB guna penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, keduanya di jerat dengan pasal 111 ayat 2 UU No. 35 dan pasal 114 ayat 2 UU No. 35 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Berdasarkan keterangan yang berhasil di himpun salah satu terduga pelaku yakni FR merupakan anak dari seorang pejabat yang bertugas di Pengadilan Kota Bekasi.

Pewarta: YD
Editor: R7-01