Lombok Barat.Reportase7.com Bola liar terus bergulir kali ini "Gerakan Penyelamat Aset Daerah" (GERAK PADE) angkat bicara terkait tanah aset pemerintah kabupaten Lombok barat yang kini dikuasai oleh AMM ,yang mana tanah milik Pemda itu tidak mau di sewa oleh pihak AMM. (09/12/2020)
" Asmuni A.Ma selaku anggota GERAK PADE menjelaskan atas hak pakai tanah Pemda oleh AMM, bahwa hak penguasaan atas tanah yang dapat dikuasai oleh Pemerintah Daerah adalah hak Pengelolaan ".
Ia juga menjelaskan Hak Pengelolaan yang sebenarnya berasal dari terjemahan Bahasa belanda, yang berasal dari kata Beheersrecht, artinya hak penguasaan,yang mana hak pengelolaan diatur dalam Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1996 jo Pasal 1 angka 4 Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997, yaitu: Hak Pengelolaan, belum lagi hak pengelolaan yang dinyatakan dalam Pasal 2 ayat (3) Undang-undang No. 20 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan jo Pasal 1 Peraturan Pemerintah No. 112 Tahun 2000 tentang Pengelolaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Karena Pemberian Hak Pengelolaan, jelas semua aturan yang ada tentang pengelolaan tanah aset" tuturnya Asmuni.
" Kalau kemudian dalam hal ini pihak AMM Tidak mau bekerjasama alias tidak mau menyewa aset milik pemda tersebut, kami rasa eksekusi atas lahan tersebut adalah hal yang sangat wajar dan lumrah ".
" Pihanya juga akan tetap memdukung Pemerintah Daerah Lombok Barat karena apa yang menjadi hak Pemerintah Daerah juga sangat jelas di atur dalam UUPA Nomor 5 tahun 1960 pada bab VII pasal 44 ayat 1 s/d 3 tentang hak sewa, kemudian pada PP Nomor 6 tahun 2006 yang merupakan turunan aturan UU Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara telah memunculkan optimesme baru dalam penataan dan pengelolaan aset Negara yang lebih tertib, akuntabel dan transparan ", terangnya Asmuni.
Dia juga berharap kedepannya pengelolaan aset yang di maksud pada pasal 1 ayat (1) dan ayat 2 PP Nomor 6 tahun 2006 tidak sekedar adminitrasi semata tetapi lebih maju dalam menangani aset Negara/Daerah dengan meningkatkak efesiensi, epektivitas dan menciptkan nilai tambah dalam pengelolaan tanah aset sebagai PAD Kabupaten Lombok Barat.
Kemudian pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 103 Tahun 2015 menyebutkan, Hak Pakai memiliki masa berlaku tidak lebih dari 30 (tiga puluh) tahun. Masa pihak AMM mau gratis terus sampai selama-lamanya, dan mau pakai tanah yang menjadi hak milik Pemda. Dan ini nananya keuntungan sepihak, segmharusnya jedua belah pihak saling menguntungkan.
Pewarta: HB/R7-01

0Komentar