Segera Jadi Perda, Dua Raperda Strategis KSB Lolos Pembahasan Pansus III
Redaksi
Font size:
12px
Sumbawa Barat - Reportase7.com
Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kabupaten Sumbawa Barat secara resmi telah menyampaikan laporan hasil pembahasan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis dalam Rapat Paripurna Masa Sidang III Tahun 2026 yang berlangsung pada Selasa, 22 Juni 2026.
Laporan ini merupakan tahapan krusial sebelum kedua regulasi tersebut ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Pansus III DPRD Kabupaten Sumbawa Barat, Santri Yusmulyadi, S.T.
Dalam pembukaannya, ia menyampaikan apresiasi kepada pimpinan DPRD atas dukungan penuh dalam proses pembahasan yang dilakukan secara komprehensif.
Dua Raperda yang menjadi fokus pembahasan Pansus III meliputi Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Inisiatif DPRD) dan Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PT Bank NTB Syariah (Usulan Pemerintah Daerah).
Santri Yusmulyadi menjelaskan bahwa proses pembahasan telah melalui tahapan yang panjang dan partisipatif, mulai dari rapat internal, dengar pendapat dengan OPD teknis, konsultasi provinsi, hingga uji publik di delapan kecamatan.
"Uji publik kami lakukan untuk memastikan regulasi ini benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat. Kami ingin menyerap masukan, kritik, dan harapan publik sebagai penyempurna materi muatan Raperda," ujar Santri.
Terkait Raperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pansus III menekankan pentingnya regulasi ini sebagai landasan hukum dalam menjaga keseimbangan pembangunan di tengah pesatnya sektor industri dan pertambangan di Sumbawa Barat.
Pansus III memberikan catatan strategis, di antaranya:
Penguatan substansi terkait perubahan iklim dan nilai ekonomi karbon. Pengaturan ketat mengenai pengelolaan limbah B3, keanekaragaman hayati, dan AMDAL.Penanganan masalah lingkungan spesifik seperti banjir, sedimentasi sungai, penurunan kawasan resapan air, serta kerusakan infrastruktur akibat aktivitas usaha.
Sementara itu, mengenai Raperda Penyertaan Modal kepada PT Bank NTB Syariah, Pansus III memandangnya sebagai langkah strategis untuk memperkuat struktur perbankan daerah sekaligus menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Beberapa rekomendasi yang disampaikan DPRD kepada Pemerintah Daerah yaitu: Memastikan penyertaan modal APBD tercatat sebagai kekayaan daerah yang dipisahkan.
Mendorong peningkatan pembiayaan bagi sektor UMKM lokal. Memperbesar alokasi Corporate Social Responsibility (CSR) bagi masyarakat Sumbawa Barat. Melakukan sinkronisasi dengan regulasi terbaru Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Berdasarkan seluruh rangkaian kajian dan sinkronisasi, Pansus III menyimpulkan bahwa kedua Raperda tersebut telah memenuhi syarat dan layak untuk disetujui menjadi Peraturan Daerah.
"Seluruh proses pembahasan dilakukan dengan memastikan bahwa regulasi yang dihasilkan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan menjadi fondasi penting bagi pembangunan daerah yang berkelanjutan," pungkas Santri Yusmulyadi.
Dengan selesainya laporan ini, proses legislasi akan berlanjut ke tahap penetapan, yang diharapkan mampu memberikan dampak positif bagi tata kelola lingkungan dan penguatan ekonomi di Kabupaten Sumbawa Barat.
Pewarta: Red
Editor: R7 - 01
Baca juga:

0Komentar