Pemkab dan DPRD Sumbawa Barat Sepakati Perda Pertanggungjawaban APBD 2025, Fokus pada Transformasi Ekonomi Pascatambang
Redaksi
Font size:
12px
Sumbawa Barat - Reportase7.com
Bupati Sumbawa Barat, H. Amar Nurmansyah, S.T., M.Si., menyampaikan apresiasi tinggi kepada DPRD Kabupaten Sumbawa Barat atas persetujuan penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah.
Persetujuan tersebut disahkan dalam Rapat Paripurna ke-16 DPRD Kabupaten Sumbawa Barat Masa Sidang III Tahun 2026 yang berlangsung di Taliwang, Selasa 23 Juni 2026.
Dalam sambutannya, Bupati Amar menyampaikan terima kasih kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD yang telah bekerja keras melakukan pembahasan intensif bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Ia menilai sinergi ini sebagai bentuk komitmen bersama untuk menjaga tata kelola pemerintahan yang akuntabel.
“Pimpinan dan anggota Badan Anggaran DPRD telah mencurahkan perhatian, pikiran, serta semangat dalam pembahasan Raperda ini. Capaian ini, termasuk keberhasilan kita menindaklanjuti seluruh temuan BPK RI, menjadi motivasi bagi pemerintah daerah untuk terus memperkuat tata kelola keuangan yang transparan,” ujar Bupati.
Realisasi PAD Lampaui Target
Bupati mengungkapkan kabar menggembirakan terkait kinerja pendapatan daerah. Pada tahun 2025, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sumbawa Barat berhasil melampaui target dengan capaian mencapai 144,15 persen.
Pemerintah daerah berkomitmen untuk terus meningkatkan PAD melalui intensifikasi dan ekstensifikasi pajak serta optimalisasi aset guna menopang program pembangunan berkelanjutan.
Strategi Menuju Era Pascatambang
Menjawab tantangan ekonomi di masa depan, Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat kini tengah memfokuskan strategi transformasi ekonomi pascatambang. Langkah strategis ini dituangkan dalam Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2026 tentang Program Sumbawa Barat Maju Luar Biasa.
Fokus pengembangan ekonomi akan dibagi ke dalam tiga klaster utama:
1. Klaster Pertanian, Peternakan, dan Perikanan: Fokus pada agribisnis peternakan sapi dan penangkaran benih padi.
2. Klaster Pariwisata: Pengembangan pariwisata investasi dan pariwisata kerakyatan berbasis potensi lokal.
3. Klaster Industri: Penguatan industri ketenagakerjaan, hilirisasi mineral, optimalisasi kawasan industri, serta pengembangan smelter.
“Strategi ini adalah upaya nyata kita membangun kemandirian ekonomi masyarakat sebelum berakhirnya masa operasional pertambangan,” tegas Bupati.
Terkait usulan DPRD mengenai penghapusan retribusi sampah, Bupati menjelaskan bahwa kebijakan tersebut memerlukan kajian mendalam. Pemerintah daerah menekankan prinsip polluter pays principle (pencemar membayar) sebagai bentuk edukasi keadilan lingkungan agar kesadaran masyarakat terhadap kebersihan tetap terjaga.
Mengenai usulan evaluasi PBB sektor perhotelan, Bupati menjelaskan bahwa tarif ditetapkan berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Namun, Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat tetap berkomitmen memberikan insentif pajak bagi pelaku usaha baru guna memacu iklim investasi yang kondusif.
Rapat paripurna ini ditutup dengan kesepakatan untuk terus meningkatkan indeks pengelolaan keuangan daerah, mencakup kualitas perencanaan, transparansi, serta menjaga stabilitas fiskal daerah demi mewujudkan masyarakat Sumbawa Barat yang maju dan sejahtera.
Pewarta: Red
Editor: R7 - 01
Baca juga:

0Komentar