![]() |
| (Foto: Fitrayuddin, Nasruddin pemilik sah tanah dan foto copy sertifikat atas nama Muhammad Ali) |
Sumbawa Barat - Reportase7.com
Kasus dugaan penyerobotan dan klaim sepihak atas sebidang tanah terjadi di Dusun Liang, Desa Lalar Liang, Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB).
Seorang warga bernama Muhammad Ali, yang saat ini berdomisili di Sumbawa Besar, diklaim telah menguasai sertifikat tanah milik saudara sepupunya sendiri, Fitrayuddin, dan diduga telah menjualnya kepada pihak ketiga tanpa hak.
Persoalan ini berakar dari program Sertifikasi Tanah Massal Swadaya (Prona) pada tahun 2007 silam. Saat itu, program tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi kepada Ketua Pemuda Pelopor sekaligus Ketua Kelompok Tani (Poktan) Mitra Muda Mandiri di Desa Lalar Liang.
Pemilik tanah yang sah, Fitrayuddin, menjelaskan bahwa secara regulasi, program Prona tidak memperbolehkan satu nama mengajukan dua bidang tanah sekaligus.
Demi menyiasati aturan tersebut agar tanahnya tetap terdaftar, Fitrayuddin meminjam nama saudara sepupunya, Muhammad Ali (MA).
"Saat itu, untuk pengajuan satu bidang tanah, saya meminjam nama saudara sepupu saya, Muhammad Ali, agar bisa didaftarkan dalam program Prona," ujar Fitrayuddin memberikan klarifikasi, Selasa 19 Mei 2026.
Sertifikat tanah tersebut akhirnya diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbawa Barat pada tahun 2015. Setelah terbit, dokumen penting tersebut sempat dipegang dan dikuasai langsung oleh Fitrayuddin selaku pemilik asli yang sah.
"Kalau selain saya yang minta, jangan kasih sertifikat. Karena dikhawatirkan disalahgunakan oleh orang lain," pesan Fitrayuddin kepada Nasruddin.
Konflik mulai menajam ketika sertifikat tersebut dipinjam sementara oleh warga bernama Nasruddin dengan alasan untuk keperluan pemecahan sertifikat. Namun, di tengah proses tersebut, Muhammad Ali diduga mendatangi Kantor BPN Sumbawa Barat dan mengambil paksa sertifikat yang masih atas namanya itu.
Tak berselang lama, muncul pihak ketiga yang mendatangi lokasi tanah dan mengklaim bahwa lahan tersebut telah sah menjadi miliknya karena telah dibeli dari Muhammad Ali. Pihak pembeli tersebut mengklaim tanah seluas 9 Are, padahal Nasruddin yang saat ini mendiami lahan tersebut bersama keluarganya hanya menempati bangunan rumah seluas 3 Are.
Dampak dari klaim sepihak ini, Nasruddin mengaku mendapatkan intimidasi dari oknum yang mengaku sebagai orang suruhan Muhammad Ali. Bahkan, oknum tersebut melakukan tindakan represif dengan mengusir Nasruddin dari pekarangan rumahnya sendiri.
Nasruddin kini dihadapkan pada tekanan psikologis dan ancaman hukum pidana dari pihak Muhammad Ali. Berdasarkan surat teguran atau somasi yang diterima, Nasruddin dipaksa untuk mengosongkan lahan atau menghadapi laporan kepolisian.
"Saya beri waktu 6 hari dari tanggal 03 sampai 08 Mei 2026. Apabila tidak ada etika baik saya anggap bapak Nasruddin sengaja mangkir terhadap persoalan tanah tersebut. Selanjutnya saya akan menempuh jalur hukum untuk membuat laporan polisi di Polres Sumbawa Barat," bunyi kutipan ancaman dalam surat teguran yang ditujukan kepada Nasruddin.
Pihak pemilik lahan asli (Fitrayuddin) bersama Nasruddin sedang berupaya mencari keadilan dan mengumpulkan bukti-bukti otentik guna meluruskan status kepemilikan tanah yang sebenarnya, serta menghadapi ancaman hukum yang dilayangkan oleh pihak MA.
Pewarta: Red
Editor: R7 - 01

0Komentar