AMARAH NTB Desak Hakim Perintahkan Penahanan 15 Anggota DPRD Terkait Aliran Dana Siluman

Mataram – Reportase7.com

Aliansi Masyarakat Anti Rasuah (AMARAH) NTB secara resmi meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram untuk memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) segera menahan 15 anggota DPRD NTB yang terlibat menerima aliran dana siluman. Desakan ini mencuat seiring terungkapnya fakta persidangan mengenai aliran dana yang diterima melalui perantara tiga rekan sejawat mereka yang kini berstatus terdakwa.

Koordinator AMARAH NTB, Abdul Hakim yang akrab disapa Bang Akim, menegaskan bahwa secara hukum, syarat untuk menetapkan ke-15 legislator tersebut sebagai tersangka sudah sangat lengkap dan tidak diragukan lagi.

"Seyogyanya 15 anggota Dewan tersebut segera ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Hakim memiliki kewenangan untuk memerintahkan jaksa melakukan hal tersebut di dalam persidangan. Mereka sudah mengakui menerima uang, bahkan sudah menitipkan uang 'ijon fee' tersebut ke jaksa. Ini adalah bukti nyata," ujar Bang Akim, Senin 20 April 2026.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa penuntasan kasus terhadap 15 orang ini akan menjadi "pintu masuk" untuk membongkar keterlibatan pihak lain. Diperkirakan ada 9 hingga 13 anggota dewan lainnya, pihak eksekutif, hingga tim transisi Gubernur yang berpotensi terseret dalam pusaran kasus ini.

Senada dengan hal tersebut, Direktur Kawal NTB yang juga merupakan bagian dari koalisi AMARAH, menekankan pentingnya pendalaman terhadap kesaksian di persidangan. Ia menyoroti potensi tersangka baru dari kalangan pejabat yang memberikan kesaksian, termasuk Kepala BPKAD dan jajaran pimpinan DPRD.

AMARAH mendorong Jaksa untuk berani menghadirkan eks Tim Transisi Gubernur. Berdasarkan kesaksian Kepala BPKAD, Nursalim, tim tersebut diduga memiliki andil besar dalam program "Desa Berdaya" dan mencatat By Name By Address (BNBA) para anggota dewan yang menerima program, yang belakangan diganti dengan uang tunai.

"Jaksa harus transparan dan berani menghadirkan saksi-saksi kunci, termasuk istri terdakwa IJU, agar tabir kasus ini terbuka lebar," tambahnya.

Di sisi lain, aktivis AMARAH, Rindawan Efendi (Rindhot), melontarkan kritik keras terhadap pernyataan Profesor Zainal Asikin di media massa. Rindhot menilai pendapat sang profesor yang menyebut 15 anggota dewan penerima dana tersebut bisa tidak dihukum adalah pernyataan yang menyesatkan publik.

"Sebagai penyelenggara negara, jangankan menerima uang, menerima janji saja sudah bisa terkena delik hukum. Pernyataan itu tidak sesuai dengan kaidah hukum yang ada. Meskipun beliau adalah konsultan hukum DPRD, namun sebagai Guru Besar Hukum, tidak elok menyampaikan statemen yang mencederai rasa keadilan publik," tegas Rindhot.

Aliansi AMARAH NTB yang terdiri dari gabungan ornamen gerakan GMPRI, Garda Satu, Imperium, Kawal NTB dan Deklarasi. 

Menyatakan akan terus berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas. Mereka menegaskan bahwa perjuangan ini tidak akan berhenti sampai hukum ditegakkan seadil-adilnya demi kemenangan rakyat NTB.

Pewarta: Red
Editor: R7 - 01