Mandeknya Kemitraan PT AWB di Tambora, Warga Mengadu ke DKN

Dompu - Reportase7.com

Harapan warga di kaki Gunung Tambora untuk bermitra dengan PT Agro Wahana Bumi (AWB) belum juga terwujud. Dalam pertemuan dengan Jasardi Gunawan, warga yang tergabung dalam Gapoktan RTK 53 Tambora mengadukan mandeknya skema kemitraan yang dijanjikan perusahaan sejak lama.

Pertemuan berlangsung di Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu, Sabtu (18/4/2026). Sejak sore, warga dari wilayah Dompu dan Bima berkumpul di kediaman Ketua Gapoktan, Darwis. Mereka menyampaikan satu keluhan yang sama: akses terhadap lahan dan kemitraan yang tak kunjung jelas.

“Kami tidak menolak perusahaan. Kami hanya ingin dilibatkan. Kami ingin menanam kakao, kopi, durian—kami sudah siap. Tapi ruang itu tidak dibuka,” kata Darwis.

PT AWB mengantongi izin pengelolaan hutan sejak 2013. Pada 2022, perusahaan itu memperoleh izin multiusaha kehutanan dengan luas konsesi mencapai 28.644 hektar, mencakup wilayah Kabupaten Dompu dan Bima. Namun, bagi warga, kehadiran perusahaan belum menghadirkan manfaat nyata.

Masalah tak hanya soal kemitraan. Kepala Desa Labuan Kenanga, Sutacim, menyoroti akses warga terhadap sumber mata air yang kini berada dalam area konsesi.

“Untuk cek mata air saja, warga harus lewat portal perusahaan. Kadang diperiksa identitas. Ini sumber hidup masyarakat,” ujarnya.

Situasi ini memperlihatkan ketegangan yang tak kunjung reda antara warga dan perusahaan. Sejumlah warga bahkan mulai mempertanyakan legitimasi kehadiran PT AWB di wilayah yang mereka klaim telah dikelola secara turun-temurun.

Aktivis masyarakat, Sugianto, menilai persoalan ini tidak bisa dibiarkan berlarut. Ia menyebut akan membawa isu tersebut ke tingkat pusat.

“Kami akan sampaikan langsung ke Menteri Kehutanan. Ini harus dievaluasi serius,” katanya.

Dari sisi akademik, Dr Dianto, SH.,MH. dosen Fakultas Hukum Universitas Teknologi Sumbawa, melihat perlunya pendekatan berbasis regulasi dan keadilan sosial.

“Skema kemitraan itu bukan sekadar formalitas. Harus ada implementasi yang menjamin kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Menanggapi berbagai keluhan tersebut, Jasardi Gunawan menyatakan Dewan Kehutanan Nasional akan memfasilitasi dialog antara masyarakat, pemerintah, dan perusahaan. Ia menegaskan bahwa kewajiban kemitraan telah diatur dalam regulasi, termasuk kewajiban pemegang izin untuk melibatkan masyarakat di dalam dan sekitar kawasan hutan.

“Ini bukan pilihan, tapi kewajiban. Kami akan dorong agar perusahaan menjalankan itu,” kata Jasardi.

Namun, sebagian warga mulai kehilangan kesabaran. Sauki, perwakilan Gapoktan, secara terbuka meminta perusahaan menghentikan operasinya jika tidak mampu bermitra.

“Kalau tidak bisa bekerja sama, lebih baik keluar. Kami sudah menanam sendiri. Kami bisa kelola tanpa perusahaan,” ujarnya.

Di akhir pertemuan, warga merekam pesan video yang ditujukan kepada Menteri Kehutanan. Mereka meminta dialog langsung serta pengakuan atas lahan yang telah mereka kelola jauh sebelum perusahaan hadir.

Bagi warga Tambora, persoalan ini bukan sekadar konflik izin atau kemitraan. Ia menyentuh soal ruang hidup—dan siapa yang berhak menentukan masa depannya.

Pewarta: Red
Editor: R7 - 01