Diduga Melakukan Penggeregahan dan Penyerobotan Tanah Milik Orang Lain, Warga Sekotong Barat Dipolisikan

Lombok Barat – Reportase7.com

Advokat Maria Nona Yantri, S.H, resmi melaporkan dugaan tindak pidana penyerobotan dan penguasaan tanah tanpa hak yang dilakukan okeh salah satu warga dusun Gili Genting, Sekotong Barat ke Polres Lombok Barat, atas objek tanah yang berlokasi di Dusun Gili Genting, Sekotong Barat, Kabupaten Lombok Barat.

Laporan tersebut diajukan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur secara tegas larangan penguasaan atau penggunaan hak milik orang lain tanpa dasar hukum yang sah. Rabu, 04 Maret 2026.

Kuasa hukum bertindak berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 007/PDL&RKN./Pdn/III./2026 untuk dan atas nama kliennya yang berinisial SSD, yang merupakan pemilik sah atas tanah dimaksud dengan bukti kepemilikan yang lengkap dan sah secara administrasi pertanahan.

Namun tanah tersebut diduga telah dikuasai dan dimanfaatkan termasuk dugaan menjual tanah tersebut kepada orang lain tanpa hak oleh pihak lain, yakni SAHIMAN dkk, warga Dusun Gili Genting, Sekotong Barat. 

Menurut kuasa hukum korban, Maria Nona Yantri, S.H, tindakan tersebut dilakukan tanpa izin, tanpa persetujuan, serta tanpa dasar hukum yang dapat dibenarkan. Bahkan, upaya persuasif dan komunikasi yang telah dilakukan sebelumnya tidak membuahkan penyelesaian.

"Akibat perbuatan tersebut, klien mengalami saya merugian baik secara materiil maupun immateriil, ditambah adanya potensi kerugian ekonomi jangka panjang atas nilai aset tanah tersebut," ungkapnya. 

Kuasa hukum menegaskan bahwa perbuatan penguasaan tanah tanpa hak dapat dipidana  sebagaimana diatur dalam KUHP.

“Kami memandang persoalan ini sebagai dugaan tindak pidana yang serius. Hak milik adalah hak yang dilindungi oleh undang-undang. Tidak boleh ada pembiaran terhadap praktik-praktik penguasaan tanah tanpa hak Dan praktik2 mafia tanah,” tegas Nona

"Kami sangat menaruh harapan yang besar kepada aparat penegak hukum untuk segera menyelidiki dan memproses laporan kami, yaitu dengan segera memanggil terlapor dan pihak2 lain yang terkait dengan dugaan tindak pidana tersebut. Kami juga berharap praktik2 penguasaan Dan oemanfaat tanah tanpa alas hak dapat segera dihilangkan karena berakibat tidak adanya kepastian hukum." Tegas Nona lagi.

Ia juga menyatakan akan mengawal perkara ini hingga tuntas dan tidak menutup kemungkinan menempuh langkah hukum lanjutan apabila ditemukan unsur-unsur lain selama proses berjalan.

“Kami percaya Polres Lombok Barat akan bekerja secara objektif dan transparan. Namun kami juga memastikan bahwa hak klien kami tidak akan kami biarkan dirampas secara melawan hukum,” lanjutnya.

Kuasa hukum juga mengingatkan masyarakat bahwa setiap penguasaan tanah wajib didasarkan pada alas hak yang sah. 

"Perkara saat ini dalam tahap penanganan di Polres Lombok Barat dan menunggu proses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tutupnya. 

Pewarta: Red
Editor: R7 - 01