Diduga Halangi Penyidikan Korupsi DPRD, AMARAH NTB Bakal Laporkan Kajati ke KPK RI
Redaksi
Font size:
12px
Mataram – Reportase7.com
Aliansi Masyarakat Anti Rasuah (AMARAH) NTB secara mengejutkan menyatakan sikap tegas untuk melaporkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTB, Wahyudi, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia di Jakarta. Laporan ini merupakan buntut dari dugaan adanya upaya menghalang-halangi proses hukum (obstruction of justice) terhadap 15 anggota DPRD NTB dalam skandal gratifikasi.
Ketua AMARAH NTB, Rindawan Efendi alias Rindhot, mengungkapkan bahwa indikasi ini muncul setelah pihaknya menggelar audiensi (hearing) dengan Kejati NTB beberapa waktu lalu. Dalam pertemuan tersebut, Kasidiksus menyatakan bahwa proses penyidikan sebenarnya sudah lengkap dan tinggal menunggu instruksi pimpinan.
"Penyidikan sudah lengkap, tapi kenapa belum ada penetapan tersangka? Kami menduga ada arahan pimpinan yang justru menghambat proses ini. Jangan sampai hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas hanya karena intervensi jabatan," tegas Rindhot, Jumat 13 Maret 2026.
Selain persoalan prosedur, AMARAH NTB juga menyoroti transparansi pengelolaan barang bukti. Sebanyak 15 anggota dewan diketahui telah menitipkan uang hasil gratifikasi sebesar Rp2,2 Miliar ke Kejati NTB. Namun, hingga saat ini keberadaan fisik uang tersebut dinilai tidak jelas.
"Uang 2,2 Miliar itu statusnya tidak jelas dan tidak pernah diperlihatkan ke publik. Kami khawatir uang itu dihilangkan karena fisiknya tidak pernah ditampilkan secara transparan. Bahkan dalam dakwaan pun, bukti fisiknya terkesan kabur," tambah Rindhot.
Dugaan Pembiaran Aktor Intelektual
Senada dengan Rindhot, aktivis AMARAH NTB lainnya, Agus Sukandi, menilai ada kesengajaan dari pihak Kejati untuk tidak menyeret pihak-pihak yang seharusnya bertanggung jawab. Ia menyoroti peran Tim Transisi Gubernur dan Kepala BPKAD yang hingga kini statusnya masih sebatas saksi.
"Mereka adalah pihak yang paling tahu bagaimana proses program 'Desa Bersatu' itu bisa cair menjadi uang tunai dan dibagikan. Kami menduga kuat mereka adalah pelaku juga. Penyidik harus mendalami sumber uang yang konon berasal dari lima kontraktor, bukan sekadar menjadikan mereka saksi," ujar Agus.
Sebagai langkah konkret, AMARAH NTB menjadwalkan akan mendatangi Gedung Merah Putih KPK di Jakarta pada minggu depan untuk menyerahkan laporan resmi.
"Laporan ini bertujuan untuk menguji dan membuktikan hukum yang berkeadilan bagi semua pelaku, baik yang sudah mengakui perbuatannya maupun yang masih mencoba bersembunyi di balik jabatan. Kami minta KPK mengambil alih atau mengawasi ketat kinerja Kejati NTB," tutup mereka.
Pewarta: Red
Editor: R7 - 01
Baca juga:

0Komentar