DPRD Lombok Timur Tetapkan Dua Perda Inisiatif, Perlindungan Masyarakat Adat dan Tata Kelola Pariwisata Berkelanjutan

Lombok Timur - Reportase7.com

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Timur resmi menetapkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna IX Masa Sidang II yang berlangsung di Gedung DPRD Lombok Timur, Kamis 05 Maret 2026.

Kedua regulasi baru tersebut adalah Perda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat serta Perda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan. Penetapan ini menandai langkah strategis pemerintah daerah dalam memperkuat identitas budaya sekaligus memacu roda ekonomi melalui sektor pariwisata.

Dalam laporan Gabungan Komisi DPRD, ditegaskan bahwa Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat merupakan manifestasi dari amanat Pasal 18B ayat (2) UUD 1945. Regulasi ini hadir sebagai dasar hukum formal untuk mengakui keberadaan komunitas adat beserta hak-hak tradisionalnya.

Melalui Perda ini, masyarakat adat akan mendapatkan perlindungan dan pemberdayaan melalui proses verifikasi formal. Syarat utamanya adalah komunitas tersebut masih aktif menjalankan tradisi, tidak bertentangan dengan perkembangan zaman, dan tetap teguh dalam bingkai NKRI.

Sementara itu, Perda Penyelenggaraan Kepariwisataan dirancang sebagai kompas pembangunan sektor wisata yang dinamis di Lombok Timur. 

Adapun fokus utama regulasi tersebut meliputi peningkatan daya saing destinasi wisata daerah, penciptaan lapangan kerja bagi masyarakat lokal, pelestarian warisan budaya dan perlindungan lingkungan, dan pembangunan pariwisata yang berkualitas dan berkelanjutan.

Wakil Bupati Lombok Timur, H. Moh. Edwin Hadiwijaya, dalam pandangan akhirnya menyampaikan apresiasi mendalam kepada legislatif. Ia menilai kedua Perda ini adalah jawaban atas kebutuhan masyarakat akan kepastian hukum.

"Perlindungan atas keberadaan masyarakat adat perlu mendapat regulasi yang sah agar mereka berdaya dalam proses pembangunan. Di sisi lain, pariwisata kita yang dinamis butuh aturan agar tetap memperhatikan dampak lingkungan dan ekonomi," ujar Wabup Edwin.

Wabup juga menekankan bahwa kedua Perda ini saling beririsan. Nilai-nilai budaya dari masyarakat adat akan menjadi daya tarik utama (Unique Selling Point) bagi pariwisata Lombok Timur, sehingga aktivitas wisata tidak hanya bersifat rekreasi, tetapi juga memiliki nilai edukasi.

Menutup sambutannya, H. Moh. Edwin Hadiwijaya berharap sinergi antara eksekutif, legislatif, Forkopimda, dan masyarakat terus terjaga. Harmonisasi dalam mengawal implementasi kedua Perda ini diyakini akan menciptakan iklim pembangunan yang berkelanjutan demi kesejahteraan seluruh masyarakat Kabupaten Lombok Timur.

Pewarta: RS
Editor: R7 - 01