Fakta Mengerikan Terungkap, Brigadir Rizka Aniaya Suami Hingga Tewas dengan Gunting
Redaksi
Font size:
12px
Mataram – Reportase7.com
Pengadilan Negeri (PN) Mataram menggelar sidang perdana kasus pembunuhan yang melibatkan istri yang merupakan oknum anggota Polri sebagai terdakwa, Selasa 10 Februari 2026. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan ini mengungkap detail brutal di balik tewasnya Brigadir Esco Faska Rely.
Terdakwa yang merupakan istri korban Brigadir Rizka Sintiyani, didakwa atas tindakan penganiayaan berat yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) memaparkan rangkaian kekerasan fisik yang dilakukan terdakwa terhadap suaminya sendiri secara bertubi-tubi.
Dalam berkas dakwaan, terungkap bahwa penyiksaan tersebut dilakukan dengan intensitas yang sangat sadis:
Terdakwa diketahui menginjak ulu hati dan memukul wajah korban berkali-kali. Brigadir Rizka menggunakan sebilah gunting untuk menusuk bagian telinga dan kaki korban.
Saat Brigadir Esco Faska Rely (korban) dalam posisi tengkurap dan tidak berdaya, terdakwa menghantam bagian belakang kepala korban dengan benda tumpul hingga korban ambruk dan akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
Suasana ruang sidang tampak tegang saat JPU membacakan kronologi kejadian yang dianggap sangat tidak manusiawi tersebut. Pihak keluarga korban yang hadir pun tak kuasa menahan emosi mendengar detail luka-luka yang dialami oleh Brigadir Esco.
"Tindakan terdakwa dilakukan secara sadar dan beruntun, mengakibatkan luka fatal pada organ vital dan pendarahan hebat akibat tusukan benda tajam," ujar Ni Made Saptini, dalam persidangan perwakilan JPU saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Mataram.
Majelis Hakim PN Mataram akan melanjutkan persidangan pada pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi dan pemeriksaan alat bukti di lapangan.
Pewarta: Red
Editor: R7 - 01
Baca juga:

0Komentar