Polres Lombok Timur Tangani Kasus Dugaan Penipuan Proyek Dapur MBG, Korban Alami Kerugian Miliaran Rupiah
Redaksi
Font size:
12px
Lombok Timur - Reportase7.com
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Timur saat ini tengah mendalami dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan terkait proyek pendirian Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG), Rabu 25 Februari 2026.
Kasus ini resmi masuk ke meja penyidik berdasarkan aduan dari korban, Husna Mauladat Mariam, warga Kecamatan Selong, yang melaporkan oknum berinisial S, warga Ampenan, Kota Mataram. Peristiwa pidana tersebut diduga terjadi pada 8 September 2025 di wilayah hukum Lombok Timur.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, modus operandi yang dilakukan terlapor adalah menjanjikan pembangunan infrastruktur dapur MBG lengkap dengan peralatan pendukung serta jaminan titik suplai (penerima manfaat).
Pelapor telah menyerahkan uang sebesar Rp950 juta kepada terlapor untuk pembangunan tersebut. Karena pembangunan tidak kunjung rampung setelah beberapa bulan, pelapor kembali menyerahkan uang sebesar Rp100 juta.
Setelah pelapor melakukan finishing bangunan secara mandiri agar dapur siap beroperasi, janji mengenai titik suplai yang diklaim oleh terlapor ternyata tidak ada (nihil).
Kapolres Lombok Timur melalui Kasat Reskrim, Iptu Arie Kusnandar, S.Tr.K., S.IK., M.M., membenarkan adanya laporan tersebut dan menyatakan bahwa kasus ini sedang dalam penanganan serius oleh Unit I Satreskrim.
"Masih proses. Nanti saya cek sama Kanitnya," ujar Iptu Arie singkat melalui pesan WhatsApp saat dikonfirmasi mengenai progres laporan tersebut.
Saat ini, penyidik tengah melakukan pendalaman awal guna mengurai kronologi secara detail serta mengumpulkan keterangan dari pihak-pihak terkait. Proses klarifikasi masih terus berjalan untuk memastikan duduk perkara secara hukum.
Sehubungan dengan munculnya dugaan praktik penipuan yang mencatut nama Badan Gizi Nasional (BGN) atau program nasional Makan Bergizi Gratis, Polres Lombok Timur mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap oknum yang menjanjikan pengelolaan SPPG/MBG dengan meminta sejumlah uang di muka. Selalu lakukan kroscek ke instansi resmi terkait prosedur kemitraan program pemerintah.
"Bagi warga yang merasa menjadi korban dengan modus serupa, segera melapor ke kantor kepolisian terdekat," cetusnya.
Polres Lombok Timur memastikan akan memberikan atensi penuh terhadap setiap pengaduan masyarakat sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Perkembangan lebih lanjut terkait kasus ini akan disampaikan setelah hasil pemeriksaan lanjutan rampung.
Pewarta: Red
Editor: R7 - 01
Baca juga:

0Komentar