Bareskrim Polri Tetapkan Mantan AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai Tersangka Kasus Narkoba

Jakarta – Reportase7.com

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri resmi menetapkan mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika. Keputusan ini diambil setelah penyidik melakukan gelar perkara di Mabes Polri pada Jumat 13 Februari 2026 malam. 

​Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengonfirmasi bahwa penetapan status tersangka tersebut didasarkan pada bukti kuat keterlibatan Didik dalam kepemilikan sejumlah barang haram yang ditemukan di Tangerang, Banten.

​"Hasil gelar perkara memutuskan untuk melanjutkan ke proses penyidikan dan menetapkan AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai tersangka," ujar Brigjen Eko Hadi Santoso. 

​Kasus ini bermula pada Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 17.00 WIB, saat Divisi Paminal Mabes Polri mengamankan AKBP Didik. Dalam proses interogasi, terungkap informasi mengenai keberadaan sebuah koper berwarna putih milik Didik yang dititipkan di kediaman rekannya, Aipda Dianita, di wilayah Tangerang.

​Penyidik kemudian melakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan koper tersebut. Di dalamnya, ditemukan berbagai jenis narkotika dan psikotropika dengan rincian ​Sabu 16,3 gram, ​Ekstasi 49 butir serta 2 butir sisa pakai (23,5 gram), Alprazolam 19 butir, ​Happy Five 2 butir dan ​Ketamin 5 gram

​Berdasarkan bukti-bukti tersebut, seluruh peserta gelar perkara sepakat untuk meningkatkan status hukum AKBP Didik Putra Kuncoro. Tersangka kini terancam hukuman berat sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

​"Peserta gelar sepakat melaksanakan proses penyidikan dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Jo Lampiran 1 nomor urut 9 UU RI Nomor 1 Tahun 2026," tegas Brigjen Eko.

​Penetapan tersangka ini menjadi komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkotika tanpa pandang bulu, termasuk terhadap oknum anggota kepolisian yang terbukti melanggar hukum.

Pewarta: Red
Editor: R7 - 01