Kejati NTB Telusuri Keterlibatan Pejabat Pemda dalam Kasus Pengadaan Lahan MXGP Samota

Mataram – Reportase7.com

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas seluruh pihak yang bertanggung jawab dalam perkara dugaan korupsi pengadaan lahan Sirkuit Motocross Grand Prix (MXGP) Samota, Kabupaten Sumbawa. Penyidikan kini mengarah pada pendalaman peran pejabat Pemerintah Daerah (Pemda) yang terlibat dalam perencanaan dan eksekusi anggaran.

​Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Moh. Zulkifli Said, menyatakan penyidik masih melakukan penyisiran mendalam terkait keterlibatan unsur pemerintah daerah dalam pengadaan lahan seluas 70 hektar tersebut.

​"Kita lihat perkembangannya. Ini berjalan terus perkaranya," ujar Zulkifli Said di Mataram, 03 Februari 2026i.

​Sejauh ini, penyidik Pidsus Kejati NTB telah menetapkan dan menahan tiga orang tersangka inisial ​S mantan Kepala BPN Sumbawa sekaligus Ketua Pelaksana Pengadaan Lahan, ​MZ anggota tim appraisal dan SZ Pemimpin Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang melakukan penilaian ulang.

​Dugaan kerugian negara sebesar Rp6,7 miliar muncul akibat adanya selisih harga (markup) dalam transaksi lahan senilai total Rp52 miliar. Nilai awal yang ditetapkan sebesar Rp44,8 miliar, lalu membengkak setelah dilakukan penilaian ulang, yang kemudian menjadi dasar pembayaran oleh Pemkab Sumbawa kepada penjual lahan.

​Meskipun uang kelebihan pembayaran sebesar Rp6,7 miliar telah dikembalikan oleh pihak penjual (Ali BD) pada Januari 2026, proses hukum dipastikan tidak berhenti. 

Kejati NTB secara resmi telah menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

​Bekerja sama dengan PPATK, jaksa menemukan adanya pergerakan dana mencurigakan yang mengalir ke berbagai pihak. Investigasi ini bertujuan untuk melacak aliran dana yang tidak hanya terbatas pada tindak pidana korupsi pengadaan lahan, tetapi juga potensi penyimpangan lainnya.

​Penyidik kini tengah menelaah mekanisme koordinasi antarinstansi, mulai dari perencanaan hingga persetujuan anggaran di tingkat Kabupaten dan Provinsi. Keterlibatan Pemkab Sumbawa sebagai pembeli lahan dan dukungan Pemprov NTB dalam ajang internasional ini menjadi poin krusial yang tengah didalami.

​Hingga saat ini, Kejati NTB masih mengumpulkan alat bukti yang kuat sebelum menentukan apakah akan ada tersangka baru dari kalangan pejabat pemerintahan daerah. Jaksa menekankan bahwa transparansi dalam proyek strategis adalah prioritas, dan seluruh rantai pertanggungjawaban akan diungkap secara benderang.

Pewarta: Red
Editor: R7 - 01