Gagal Nikah, Dua Murid SD di Gunungsari Pilih tidak Masuk Sekolah

Lombok Barat – Reportase7.com

Dua murid perempuan di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat, dilaporkan telah satu bulan tidak masuk sekolah. Fenomena ini terjadi setelah rencana pernikahan dini kedua murid tersebut pada akhir tahun 2025 berhasil digagalkan oleh pihak sekolah dan tokoh masyarakat setempat.

Hingga awal Februari 2026, kedua murid yang duduk di kelas V dan VI tersebut masih belum menunjukkan tanda-tanda akan kembali ke ruang kelas, meski upaya persuasi terus dilakukan.

Rencana pernikahan dini ini terungkap saat libur semester ganjil akhir tahun 2025. Pihak sekolah yang mendapatkan informasi tersebut segera bergerak cepat. 

Kepala sekolah bersama perwakilan guru berkoordinasi dengan kepala dusun setempat untuk membatalkan rencana tersebut demi menyelamatkan masa depan pendidikan anak-anak tersebut.

“Usaha kita untuk memisahkan agar jangan sampai mereka menikah di bawah umur dan harus tetap melanjutkan sekolahnya. Namun sekarang setelah dipisah, mereka berdua malah tidak mau sekolah,” ujar HM, salah seorang guru SD di Kecamatan Gunungsari, Kamis 05 Februari 2026.

Kedua murid tersebut berasal dari dua Desa berbeda, yakni Dusun Batu Kemalik (Desa Bukit Tinggi) dan Dusun Ranjok Barat (Desa Mekar Sari). Meski berbeda Desa, keduanya merupakan sahabat dekat yang saling memengaruhi.

Pihak sekolah mengidentifikasi adanya perbedaan faktor penyebab pada kedua murid tersebut, untuk murid kelas V memiliki kendala jarak rumah yang jauh dan latar belakang keluarga (orang tua bercerai) yang menyebabkan rendahnya motivasi kehadiran sejak awal. Sedangkan murid kelas VI, sebelumnya dikenal aktif bersekolah, namun kini terpengaruh oleh situasi dan solidaritas pertemanan dengan rekannya.

Pihak sekolah telah melakukan tindakan proaktif dengan mendatangi rumah orang tua masing-masing murid (home visit). Meski orang tua salah satu murid berjanji akan membujuk anaknya, hingga saat ini kedua anak tersebut tetap belum hadir di sekolah.

“Kami sudah memberikan pemahaman kepada pihak keluarga mengenai pentingnya menuntaskan wajib belajar 12 tahun dan bahaya pernikahan dini, namun upaya tersebut belum membuahkan hasil nyata,” tambah HM.

Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh pemangku kepentingan di Nusa Tenggara Barat mengenai masih tingginya risiko pernikahan anak di tingkat pendidikan dasar dan pentingnya sinergi antara sekolah, keluarga, dan perangkat desa untuk memastikan hak anak atas pendidikan tetap terpenuhi.

Pewarta: Red
Editor: R7 - 01