![]() |
| (Foto: Sekretaris Inspektorat Lombok Timur. M. Tauhid, S.H., M.H,) |
Lombok Timur - Reportase7.com Inspektorat Kabupaten Lombok Timur telah menerbitkan empat surat penugasan audit khusus (riksus) pada awal Januari 2026 ini. Penugasan ini menargetkan empat desa yakni Sikurbarat, Suradadi, Gelanggang, dan Kota Raja, dengan durasi rata-rata 20 hari kerja, sama seperti audit reguler.
Sekretaris Inspektorat Lombok Timur. M. Tauhid, S.H., M.H, kepada wartawan menyampaikan, riksus ini lebih fleksibel waktunya. Bisa saja nanti bertambah jika dalam pelaksanaan di lapangan ada hal-hal yang memang perlu digali lebih dalam lagi sehingga membutuhkan tambahan waktu.
Selain itu, satu Desa lagi yakni Sekaroh menjadi tambahan sebagai limpahan dari kepolisian, sehingga total lima Desa yang sedang diriksus. Ia menjelaskan, audit khusus ini merupakan respon atas laporan masyarakat.
"Prinsipnya, kami melakukan audit itu sesuai dengan apa yang dilaporkan sama masyarakat," ujar M. Tauhid, Selasa 13 Januari 2026.
Tauhid menyebutkan, khusus Desa Sikur Barat, temuan serupa pernah diinvestigasi oleh Tim Irbansus pada tahun sebelumnya.
"Padahal dulu memang pernah kita audit khusus juga, investigasi Sikur Barat ini, sepertinya mereka sudah juga mengembalikan temuan-temuan itu," tambahnya.
Sementara itu, terkait Desa Madain yang sempat menjadi sorotan publik, menyebutkan prosesnya masih berlangsung. "Desa Madain masih proses, kami menunggu laporannya. Hari ini BPD-nya kami terima untuk menyampaikan laporan dari masyarakat, dan dari aliansi," jelasnya.
Ia berharap audit ini segera membuahkan hasil. Semoga setelah laporan ini, paling tidak menjadi salah satu jawaban agar segel di kantor desa segera dibuka sehingga pelayanan publik bisa berjalan kembali.
"Namun, tantangan utama muncul karena Kantor Desa yang masih disegel. Masalahnya akan susah, sebab salah satu faktor penghambat kami nanti melakukan audit kalau kantor itu tidak dibuka. Bagaimanapun dokumen dan yang lainnya itu ada di sana," terangnya
Dengan adanya riksus ini pihak Inspektorat menegaskan komitmennya dalam pengawasan Dana Desa untuk mencegah penyimpangan, sejalan dengan regulasi tata kelola pemerintahan daerah.
Pewarta: RS
Editor: R7 - 01

0Komentar