Kejari Sumbawa Barat Didesak Transparan Terkait Dasar Temuan Kerugian Negara Rp11,25 Miliar dalam Kasus Pokir Combine
(Foto: Ketua Organisasi Gerakan Masyarakat Kabupaten Sumbawa Barat Yusuf Maula, S. Sos,) 

Sumbawa Barat – Reportase7.com

Ketua Organisasi Gerakan Masyarakat Kabupaten Sumbawa Barat Yusuf Maula, S. Sos,  menyoroti pernyataan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa Barat terkait temuan indikasi kerugian negara sebesar Rp11.250.000.000,- dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin panen (combine harvester) melalui dana Pokok Pikiran (Pokir) di Dinas Pertanian, menuai sorotan tajam.

Pasalnya, hingga saat ini Kejari belum memaparkan secara rinci metode penghitungan maupun instansi berwenang yang merilis angka fantastis tersebut. Ketidakterbukaan ini dinilai berpotensi menciptakan kegaduhan dan persepsi liar di tengah masyarakat.

Menurutnya publik berhak mengetahui apakah angka Rp11,25 miliar tersebut merupakan hasil audit resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), atau merupakan hitungan internal penyidik kejaksaan.

"Angka belasan miliar itu bukan jumlah yang sedikit. Kejari Sumbawa Barat harus segera menjelaskan kepada publik dari mana dasar angka tersebut muncul. Jangan sampai informasi yang menggantung ini menjadi bola liar yang merugikan kredibilitas institusi maupun pihak-pihak terkait," ujar mandan Dewan ini, Selasa 13 Januari 2026.

Aktivis yang akrab disapa Ucok ini, menyoroti beberapa poin yang perlu diklarifikasi oleh Kajari Sumbawa Barat untuk menjaga akuntabilitas penegakan hukum. Pertama metode penghitungan: Apakah kerugian didasarkan pada Total Loss (kerugian total), Mark-up harga, atau ketidaksesuaian spesifikasi teknis. 

Kedua Otoritas Auditor: Mengacu pada putusan MK, penghitungan kerugian negara idealnya dilakukan oleh lembaga yang memiliki kewenangan atributif seperti BPK atau BPKP untuk menghindari subjektivitas.

Ketiga Kepastian Hukum: Penjelasan yang detail akan mencegah spekulasi politik maupun sosial, mengingat kasus ini berkaitan dengan dana Pokok Pikiran (Pokir) yang bersentuhan langsung dengan sektor pertanian rakyat.

"Kalau disebutkan ada kerugian negara, barang ini kan ada. Lantas kerugiannya dari mana, kecuali barang Combine ini tidak ada satu pun di beli baru disebut ad kerugian. Inikan barangnya ada? Darimana dasar kerugiannya?" tegas Ucok. 

"Kajari Sumbawa Barat harus transparan, agar publik tau dari mana dasar penghitungan kerugian tersebut. Ini masih abu-abu dan tidak jelas," lanjut Ucok. 

Ia sangat mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi di Sumbawa Barat, namun prosesnya harus tetap mengedepankan asas due process of law. Tanpa dasar yang jelas, penyampaian angka kerugian ke publik dikhawatirkan akan membentuk opini publik yang menghakimi sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

"Kami meminta Kajari Sumbawa Barat untuk segera membuka tabir penghitungan ini. Transparansi bukan hanya soal angka, tapi soal integritas penegakan hukum itu sendiri," tegasnya.

Pewarta: Red
Editor: R7 - 01