Kantor ATR Lombok Timur Serahkan 42 Sertipikat Elektronik ke Warga Desa Pemongkon

Lombok Timur - Reportase7.com

Kantor BPN Kabupaten Lombok Timur menyerahkan 42 Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT) Non Sistematis/Lintas Sektor secara elektronik kepada masyarakat Desa Pemongkong, Kecamatan Jerowaru beberapa hari lalu. 

Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Timur, Darmawan Wibowo, mengatakan Penyerahan ini mencapai target penuh dari 42 sertipikat yang direncanakan, menegaskan komitmen pemerintah hadir langsung bagi warga, Kamis 14 Januari 2026.

"Kegiatan penyerahan  di Aula Kantor Desa Pemongkong yang dihadiri masyarakat penerima sertipikat, Kepala Desa, Bhabinkamtibmas/Polmas, serta staf pemerintah Desa," jelasnya. 

Kehadiran mereka kata Wawan  mencerminkan sinergi kuat antarstakeholder dalam mendukung program pertanahan nasional.

Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran menekankan, kegiatan ini bukan hanya memberikan kepastian hukum atas tanah, tapi juga mendorong transformasi digital layanan pertanahan.

"Sertipikat elektronik memudahkan masyarakat menyimpan, mengakses, dan memanfaatkan dokumen hak tanah secara aman, tertib, serta terintegrasi dalam sistem Kementerian ATR/BPN," ujarnya.

Dengan demikian, warga Desa Pemongkong kini lebih terlindungi secara hukum dan siap memanfaatkan aset tanah untuk kesejahteraan. Program ini diharapkan terus meluas ke Desa-desa lain di Lombok Timur.

Pewarta: RS
Editor: R7 - 01