![]() |
| (Foto: Ketua Garda Satu NTB, Abdul Hakim) |
Sumbawa — Reportase7.com
Rencana ekspansi eksploitasi tembaga oleh PT Amman Mineral Nusa Tenggara (PT AMNT) di Blok Elang Dodo–Rinti kini berhadapan dengan penolakan keras dari masyarakat. Garda Satu NTB secara tegas menyatakan bahwa skema operasi yang direncanakan berpotensi menciptakan ketidakadilan struktural dan memicu konflik sosial di Pulau Sumbawa.
Ketua Garda Satu NTB, Abdul Hakim mengungkapkan bahwa, harapan awal masyarakat terhadap pengembangan Blok Elang Dodo–Rinti kini berubah menjadi kegelisahan. Hal ini dipicu oleh rencana perusahaan yang akan memusatkan seluruh kegiatan operasi produksi dan nilai tambah ekonomi di wilayah Batu Hijau, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), sementara Kabupaten Sumbawa hanya dijadikan lokasi pengambilan material mentah (ore).
“Sumbawa Besar adalah pemilik sah sumber daya alam di Blok Elang Dodo–Rinti. Sangat tidak adil jika kami hanya dijadikan lokasi pengambilan ore, sementara lapangan kerja, perputaran ekonomi UMKM, dan industri turunannya justru dibawa keluar daerah,” tegas Bang Akim dalam keterangannya, Sabtu 24 Januari 2026.
Bang Akim menyoroti bahwa selama hampir 30 tahun, KSB telah menikmati dampak positif dari industri tambang, mulai dari penyerapan ribuan tenaga kerja hingga keberadaan proyek smelter.
Menurutnya, skema pengangkutan material dari Sumbawa Besar ke KSB menggunakan conveyor belt adalah bentuk pemiskinan nilai tambah bagi masyarakat lokal.
Blok Elang Dodo–Rinti merupakan salah satu cadangan tembaga dan emas terbesar di Indonesia yang dikelola oleh PT Amman Mineral Nusa Tenggara.
“Kami secara tegas MENOLAK pengangkutan ore ke Batu Hijau. Conveyor belt hanya bisa diterima jika tujuannya untuk kepentingan internal industri di Sumbawa, bukan untuk memindahkan kemakmuran ke kabupaten lain,” tambahnya.
Sebagai bentuk tanggung jawab terhadap keadilan daerah, Garda Satu NTB bersama elemen masyarakat Sumbawa menyampaikan tiga tuntutan utama:
1. Meminta PT AMNT segera menghentikan seluruh kegiatan di Blok Elang Dodo–Rinti hingga ada kejelasan mengenai skema pemanfaatan ekonomi bagi daerah.
2. Menuntut jaminan tertulis bahwa proses produksi, pengolahan, dan turunan bisnis tambang harus dilakukan di wilayah administratif Kabupaten Sumbawa.
3. Mendesak Pemerintah Provinsi NTB dan Pemerintah Pusat untuk mengkaji ulang kebijakan tambang yang dianggap timpang dan tidak berpihak pada keadilan kewilayahan.
Bang Akim memperingatkan bahwa jika suara rakyat diabaikan, masyarakat siap melakukan aksi perlawanan besar-besaran. Ia menegaskan bahwa gerakan ini bukanlah gerakan anti-investasi, melainkan gerakan menuntut martabat dan hak ekonomi daerah.
“Kami bukan anti investasi. Kami anti ketidakadilan. Jangan jadikan Sumbawa Besar hanya sebagai lubang tambang, sementara kesejahteraan lari ke daerah lain. Tambang boleh berjalan, tapi keadilan tidak boleh ditambang,” pungkasnya.
Pewarta: Red
Editor: R7 - 01

0Komentar