Data BPN Tunjukkan Area Masih Kosong, Klaim Perusahaan di Pesisir Sepayung Dipersoalkan

Sumbawa - Reportase7.com

Klaim Perusahaan PT SBS atas lahan warga di pesisir selatan Desa Sepayung, Kecamatan Plampang, Kabupaten Sumbawa, dipersoalkan masyarakat. Pasalnya, berdasarkan data spasial resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), area yang diklaim tersebut masih tercatat sebagai wilayah kosong dan belum terbebani hak.

Lahan yang disengketakan berada di Blok Brang Bentingal/Ai Mumil, wilayah yang selama ini dikelola masyarakat secara turun-temurun untuk kegiatan pertanian. Menyusul meningkatnya ketegangan di lapangan, masyarakat secara resmi mengirimkan surat permohonan klarifikasi kepada Kantor Wilayah BPN Provinsi Nusa Tenggara Barat pada 23 Januari 2026.

Surat tersebut diajukan setelah warga mengaku aktivitas pertanian mereka dihentikan oleh pihak keamanan perusahaan dengan pendampingan aparat bersenjata lengkap. Kondisi ini dinilai menimbulkan tekanan psikologis dan rasa tidak aman bagi masyarakat pengelola lahan.

Perwakilan warga menyebutkan, penguasaan lahan didasarkan pada Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) yang telah diregistrasi dan diketahui oleh Pemerintah Desa Sepayung sebagai alas hak awal. Selain itu, penelusuran melalui aplikasi resmi ATR/BPN, seperti Sentuh Tanahku dan Swaplotting, menunjukkan area kelolaan masyarakat berada di luar plotting bidang tanah terdaftar.

“Dalam sistem informasi pertanahan memang terdapat satu bidang dengan nomor Persil 00034. Namun area pesisir di Blok Brang Bentingal/Ai Mumil yang diklaim sebagai HGU tidak menampilkan nomor bidang maupun penandaan hak yang sah,” kata Jasardi Gunawan, S.Ip., M.H., Wakil Direktur LBH Keadilan Samawa Rea, Jum'at 23 Januari 2026.

Jasardi menilai, klaim sepihak atas lahan yang status hukumnya belum diverifikasi secara terbuka berpotensi melanggar prinsip kepastian hukum dan keadilan agraria. Ia juga menyoroti keterlibatan aparat keamanan dalam sengketa yang menurutnya masih bersifat keperdataan.

Menurutnya, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria serta PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah memberikan perlindungan kepada masyarakat yang menguasai tanah secara fisik dan beritikad baik. Karena itu, ia meminta agar aparat bersikap netral hingga ada kejelasan status hukum lahan.

Melalui surat yang dikirimkan, masyarakat meminta BPN NTB membuka informasi batas koordinat HGU perusahaan, memberikan perlindungan hukum kepada warga, serta menurunkan tim untuk melakukan verifikasi dan plotting ulang di lapangan guna mencocokkan data digital dengan kondisi faktual.

Pewarta: Red
Editor: R7 - 01