6 Surat Tanah Tradisional tidak Lagi Berlaku, BPN Lombok Timur Himbau Masyarakat Segera Konversi ke Sertifikat
Redaksi
Font size:
12px
Lombok Timur - Reportase7.com Masyarakat Lombok Timur diingatkan untuk segera mengurus sertifikat tanah. Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Timur, Darmawan Wibowo, menyatakan bahwa enam jenis surat tanah lama seperti girik, petuk landrente, letter C, kekitir, pipil, dan verponding tidak lagi berlaku sebagai bukti penguasaan atau kepemilikan tanah mulai Februari 2026
"Kebijakan ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021, yang memberi masa transisi 5 tahun sejak diterbitkan," jelas Wawan panggilan akrabnya saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat 23 Januari 2026.
Dokumen-dokumen tersebut dulunya diakui sebagai bukti penguasaan tanah dan pembayaran pajak sejak era kolonial hingga Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). Namun, kini bukti kepemilikan yang sah dan kuat menurut negara hanya sertifikat hak atas tanah, baik dalam bentuk fisik maupun elektronik.
"Sertifikat adalah yang diakui negara. Dokumen lama ini sekarang hanya sebagai petunjuk atau dasar untuk membuat sertifikat baru," terangnya.
Meski tidak berlaku lagi, Wawan menegaskan bahwa keenam surat tersebut masih bisa digunakan sebagai syarat pembuatan sertifikat untuk transaksi jual-beli atau sengketa (kecuali putusan pengadilan). Di Lombok Timur dan NTB, pipil paling umum ditemui, sementara letter C atau kekitir lebih jarang karena berasal dari tradisi Jawa.
Wawan menghimbau masyarakat agar segera mengurus konversi ke sertifikat untuk menghindari risiko. Ia juga menepis isu hoaks bahwa tanah tanpa sertifikat akan diambil negara, dengan menegaskan bahwa itu tidak benar.
Program sertifikasi tanah masif sudah berjalan di hampir seluruh wilayah Indonesia berkat pemetaan tanah yang semakin lengkap.
"Kami siap bantu masyarakat Lotim yang punya girik atau pipil untuk jadikan sertifikat. Jangan tunggu Februari," pesan Wawan.
Pewarta: RS
Editor: R7 - 01
Baca juga:

0Komentar