Sumbawa - Reportase7.com
Bupati Sumbawa secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Peningkatan Pemahaman dan Implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dilaksanakan dalam forum Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Rabu 21 Januari 2026, di Aula H. Madilaoe ADT Lantai III Kantor Bupati Sumbawa.
Kegiatan ini dihadiri unsur pimpinan DPRD, Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, Polres Sumbawa, Sekretaris Daerah, pimpinan instansi vertikal, kepala perangkat daerah, para camat, lurah, kepala desa, tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, serta insan pers.
Dalam sambutannya, Bupati Sumbawa menegaskan bahwa KUHP baru merupakan tonggak sejarah hukum nasional karena sepenuhnya merupakan produk anak bangsa dan tidak lagi bersumber dari hukum kolonial.
KUHP baru akan mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026, sehingga masa transisi saat ini menjadi periode penting untuk menyamakan pemahaman seluruh pemangku kepentingan.
Bupati juga menyoroti pengakuan terhadap hukum yang hidup dalam masyarakat (living law), termasuk hukum adat, yang dinilai sangat relevan dengan karakter sosial budaya Sumbawa yang menjunjung tinggi nilai Tau ke Tana Samawa.
Bupati berharap agar pihak-pihak terkait dapat segera melakukan harmonisasi Peraturan Daerah, khususnya perda yang masih memuat ketentuan pidana kurungan. Dalam KUHP baru, pendekatan pemidanaan lebih menekankan pidana denda, kerja sosial, dan keadilan restoratif.
Menutup sambutannya, Bupati mengajak seluruh peserta sosialisasi untuk menjadi agen edukasi hukum di tengah masyarakat serta berperan aktif menangkal hoaks dan disinformasi terkait pasal-pasal KUHP baru.
Pewarta: Red
Editor: R7 - 01

0Komentar