Sudah 13 Tahun tidak Pernah Terima Sewa dari Pemda, Pemilik Lahan Geram Lakukan Penyegelan
(Foto: H. Arsan pemilik lahan yang tidak pernah menerima sewa dari pihak pemda KLU melakukan penyegelan) 

Lombok Utara - Reportase7.com

Aksi penyegelan lahan yang di lakukan oleh H. Arsan pemilik lahan adalah bentuk akumulasi kekecewaan yang hampir 13 tahun tidak pernah menerima sewa dari Pemda KLU, Sabtu 06 Desember 2025.

H. Arsan menegaskan bahwa, penyegelan ini ia lakukan karena upaya-upaya diplomasi yang dilakukan selama ini tidak pernah ada solusi yang pasti terkait penyelesaian sewa lahan miliknya sejak tahun 2013 sampai saat ini. 

"Sudah hampir 13 tahun, saya tidak pernah menerima bayaran sewa dari Pemda KLU, kurang lebih ada sekitar 1,2 Miliar sewa lahan yang belum di bayarkan oleh Pemda KLU, kesabaran saya sudah habis," tegas H.Arsan.

Ketua Front Masyarakat Peduli Lingkungan (FMPL) H. Malik menyayangkan terjadinya penyegelan tersebut karena akan menggangu proses pembuangan sampah di wilayah Lombok Utara. Bila hal ini di biarkan berlarut-larut maka, semua pihak akan terdampak dengan kondisi tersebut akibat penyegelan lahan oleh H. Arsan.

"Kita semua yang akan rugi," ujar H. Malik.

H. Malik mengungkapkan kemungkinan beberapa hari kedepan masih aman, tapi setelahnya ia tidak tahu kemana lagi akan sampah yang tiap hari diangkunta. 

"Sampah yang di hasilkan bisa 18-20 ton per hari, sedangkan kapasitas mesin yang kami punya untuk mengolah sampah ini sekitar 7 ton per hari," bebernya 

Dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lombok Utara, Husnul Ahadi, mengaku telah mengetahui penutupan lokasi pembuangan sampah tersebut oleh pemilik lahan.

Ia mengatakan pihaknya telah berkomunikasi dengan pengurus FMPL dan dijadwalkan bertemu guna membahas solusi. Namun, Dinas tidak berwenang memutuskan pembayaran atas lahan tersebut.

“Kami sudah komunikasi dan akan bertemu dengan FMPL. Tapi kami tidak berani memutuskan membayar lahan karena bukan kewenangan kami,” ujarnya.

Untuk sementara, Dinas Lingkungan Hidup sementara fokus menangani sampah baru agar tidak terjadi penumpukan sebagai solusi jangka pendek dulu.

Pewarta: Red
Editor: R7 - 01