Lombok Timur - Reportase7.com
Presiden Lombok Discussion Club (LDC) H. Hulain menyoroti proses penunjukan direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Lombok Timur yang hingga kini masih dijabat oleh Pelaksana Tugas (Plt).
Menurut H. Hulain, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda), masa jabatan direksi BUMD memiliki batas waktu tertentu dan dapat diperpanjang setelah tiga bulan.
“Mengacu pada Perda memang ada masa berlaku sampai tiga bulan, baru kemudian diperpanjang lagi,” ujarnya kepada media, Senin 04 November 2025.
Ia menilai kemungkinan Bupati Lombok Timur belum menemukan sosok yang tepat untuk menduduki jabatan definitif tersebut.
“Ini kewenangan Bupati untuk menunjuk Plt. Mungkin beliau masih mencari figur yang paling sesuai,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Hulain menekankan pentingnya aspek moral dan integritas dalam memilih calon direksi BUMD.
“SDM kita banyak yang cerdas dan pintar, tapi yang paling dicari adalah kecerdasan moral dan integritas. Itu yang perlu diprioritaskan,” tegasnya.
Ia juga mengapresiasi ketegasan Bupati Lombok Timur dalam menjalankan kewenangannya.
“Memang ini sudah menjadi kewenangan Bupati, dan terlihat beliau tegas serta berani,” pungkasnya.
Pewarta: RS
Editor: R7 - 01


0Komentar