Mataram - Reportase7.com
Pimpinan Cabang Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (PC KMHDI) Kota Mataram bersama pengurus Banjar Batu Dawe dan kuasa hukum menggelar audiensi dengan DPRD Kota Mataram. Audiensi diterima langsung oleh Ketua DPRD Kota Mataram, Abdul Malik, S. Sos, Senin 10 November 2025.
Pertemuan tersebut dilaksanakan dalam rangka meminta kejelasan serta tindak lanjut atas permasalahan sengketa tanah yang melibatkan tanah kuburan (Setre) Batu Dawe dengan pihak pengaju eksekusi almarhum Kompiyang Wisastra Pande.
Rombongan KMHDI Mataram dipimpin oleh Ketua PC KMHDI Kota Mataram, I Putu Eka Widiantara, didampingi Kuasa Hukum Banjar Batu Dawe, I Gde Pasek Sandiartyke, S.H, beserta Ketua Banjar Batu Dawe, Sekretaris Banjar Batu Dawe dan Kaling Batu Dawe.
Ketua KMHDI Kota Mataram I Putu Eka Widiantara menegaskan bahwa, KMHDI secara organisasi menginisiasi audiensi ini sebagai bentuk kepedulian terhadap persoalan umat, khususnya terkait tanah/Setre Kuburan Batu Dawe yang hingga kini belum terselesaikan.
Ia juga menyampaikan bahwa masa jabatannya sebagai Ketua KMHDI Kota Mataram akan berakhir pada akhir tahun ini.
"Saya berharap dapat menorehkan langkah nyata untuk kepentingan umat Hindu di Kota Mataram sebelum masa jabatan saya ini berakhir," ucapnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Mataram Abdul Malik, S. Sos. menyampaikan apresiasinya atas inisiatif KMHDI Mataram. Ia menegaskan bahwa DPRD telah menerima surat permohonan audiensi dan telah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kota Mataram.
"Kami sudah koordinasi dengan Pemkot Mataram, semoga terselesaikan dengan baik," ujar Abdul Malik, Ketua DPRD Kota Mataram.
Diketahui pula bahwa surat yang sebelumnya dikirimkan KMHDI kepada Wali Kota Mataram belum mendapat jawaban resmi. Namun, Wakil Wali Kota Mataram dikabarkan telah memerintahkan stafnya untuk menindaklanjuti dan mencari surat tersebut guna menyiapkan pertemuan lanjutan bersama pihak KMHDI dan Banjar Batu Dawe.
Dalam kesempatan yang sama, I Gde Pasek Sandiartyke, S.H, selaku kuasa hukum Banjar Batu Dawe, menjelaskan bahwa, dirinya telah dipercaya menjadi kuasa hukum dalam perkara antara Pengurus Krama Pura/Banjar Batu Dawe melawan almarhum Kompiyang Wisastra Pande sejak tahun 2023.
Ia juga memaparkan secara singkat kronologi permasalahan yang terjadi di Setre Batu Dawe sebagai dasar hukum permintaan audiensi tersebut.
Rombongan KMHDI Mataram dalam audiensi ini menyampaikan beberapa poin penting kepada Ketua DPRD Kota Mataram, di antaranya:
1. Meminta DPRD Kota Mataram memberikan tanggapan dan posisi resmi terhadap permasalahan sengketa lahan Batu Dawe.
2. Meminta DPRD Kota Mataram mengawal, mengawasi, dan menindaklanjuti penyelesaian sengketa tanah tersebut.
3. Meminta hasil pembahasan DPRD disampaikan kepada Pemerintah Kota Mataram agar segera diambil langkah konkret penyelesaiannya.
Momentum audiensi ini terasa istimewa karena bertepatan dengan peringatan Hari Pahlawan, di mana semangat kepahlawanan tidak hanya dimaknai sebagai penghormatan terhadap jasa para pejuang, tetapi juga diwujudkan dalam perjuangan menegakkan keadilan dan hak masyarakat.
Melalui semangat Collaboration for Action, KMHDI Mataram menegaskan komitmennya untuk terus hadir di tengah masyarakat, membawa nilai-nilai dharma serta menjadi motor penggerak perubahan sosial yang berkeadilan.
Pewarta: Red
Editor: R7 - 01

0Komentar