Lombok Timur - Reportase7.com
Wakil Bupati Lombok Timur H. Edwin Hadiwijaya menghadiri rapat Paripurna bersama DPRD Lombok Timur dengan agenda penyampaian perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) Kabupaten Lombok Timur tahun anggaran 2025.
Dalam Rapat Paripurna tersebut dihadiri juga oleh semua pimpinan OPD lingkup Pemkab Lombok Timur bersama Forkopimda, Kamis 11 September 2025.
Wakil Bupati menjelaskan bahwa, perubahan ini merupakan tindak lanjut dari evaluasi semester pertama APBD 2025 yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Lombok Timur. Tujuannya untuk menyelaraskan kebijakan pembangunan daerah dengan visi strategis baru Pemkab Lombok Timur.
Untuk merealisasikan visi tersebut, Pemekab Lombok Timur mengajukan Perubahan KUA dan PPAS tahun 2025 dengan fokus pada efisiensi dan prioritas. Hal tersebut untuk melakukan efisiensi dengan memangkas anggaran untuk kegiatan-kegiatan seremonial, studi banding dan perjalanan dinas.
"Dana yang dihemat dialihkan untuk memprioritaskan sektor vital, seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur jalan, air bersih, dan Irigasi.
Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM), ketahanan pangan dan konektivitas wilayah," ucap Wabup H. Edwin.
Dalam dokumen perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) , Pemkab Lombok Timur juga mengusulkan skema anggaran multi years atau tahun jamak untuk pembangunan infrastruktur jalan dan gedung serbaguna.
"Proyek ini dianggarkan sebesar Rp 282 miliar yang akan dilaksanakan selama tiga tahun, mulai 2025 hingga 2027," jelasnya.
Pada perubahan APBD tahun 2025 ini, dialokasikan Rp. 50 miliar sebagai uang muka untuk pembangunan infrastruktur jalan. Program tahun jamak ini sejalan dengan prinsip efektivitas, efisiensi, dan transparansi dalam pengelolaan Anggaran, serta menunjukkan komitmen Pemerintah Daerah untuk mengambil langkah besar demi kemajuan Lombok Timur.
Wabub Lotim secara Umum memaparkan, Pendapatan Daerah Kabupaten Lombok Timur, mengalami penyesuaian dari total Pendapatan Rp 3,445 triliun menjadi Rp 3,432 triliun.
Penurunan terbesar pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp. 104,72 miliar. Hal ini disebabkan penyesuaian nomenklatur rekening retribusi BLUD Puskesmas yang kini diklasifikasikan sebagai Lain-lain pendapatan daerah yang sah, sesuai rekomendasi BPK.
Meskipun demikian, pendapatan dari Pajak Daerah bertambah sebesar Rp. 805 juta, serta dana bagi hasil dan transfer pajak Provinsi juga meningkat.
Belanja daerah dari Rp 3,422 triliun menjadi Rp 3,454 triliun. Belanja operasi mengalami kenaikan signifikan sebesar Rp 44,31 miliar, sedangkan belanja pegawai berkurang sebesar Rp 94,23 miliar. Yang juga mengalami pengurangan adalah belanja modal sebesar Rp 11,92 miliar.
Dari segi pembiayaan menunjukkan peningkatan, dimana Penerimaan Pembiayaan dianggarkan sebesar Rp 109,35 miliar, bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun 2024 dan pinjaman dari BLUD RSUD dr. R. Soedjono Selong. Pengeluaran Pembiayaan bertambah menjadi Rp 88,51 miliar, yang sebagian besar digunakan untuk pembayaran pinjaman BLUD RSUD.
"Perubahan APBD ini sejalan dengan peraturan berbagai perundang undangan dan diharapkan dapat disetujui dan disahkan untuk memastikan program-program prioritas berjalan efektif demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Lombok Timur," pungkasnya.
Pewarta: RS
Editor: R7 - 01
0Komentar