Mataram - Reportase7.com
Direktur LSM Garuda Indonesia, M. Zaini menyatakan dalam waktu dekat akan menggelar aksi Hearing ke Kantor cabang Bank Mandiri di Mataram, Provinsi NTB terkait dengan dugaan tindak pidana kesengajaan dan kelalaian kasus uang Rp. 100 ribu yang diduga Palsu dengan nomor Seri TKR 177846 yang ditarik tunai oleh salah seorang nasabah Bank Mandiri Kasmiati warga Lingkungan Tiwu Asem, Kelurahan Renteng, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah pada Sabtu siang, (26/7/2025) lalu di ATM KCP Bank Mandiri Renteng, Praya.
”Rencana tanggal 07 Agustus 2025 kami hearing, guna membongkar dugaan uang Rp. 100 ribu yang ditarik tunai oleh Nasabah Bank Mandiri yang juga anggota dari LSM Garuda Indonesia di ATM KCP Bank Mandiri Renteng,” ujar M. Zaini, 03 Agustus 2025.
Pihak Bank Mandiri kata Zaini, telah mengambil uang Rp100 ribu yang diduga Palsu tersebut dari Nasabah dan telah menukarnya dengan pecahan Rp100 ribu yang baru.
"Kami akan minta kepada pihak Bank Mandiri itu untuk menunjukkan uang yang diduga palsu itu dan memperlihatkan kepada kami bagaimana cara pihak Bank Mandiri mengetahui perbedaan uang asli dengan uang palsu. Kami juga meminta kepada Bank Mandiri untuk memperlihatkan bukti catatan atau rekaman bahwa uang yang diduga Palsu itu berasal dari setoran tunai Nasabah,” pintanya.
Zaini menjelaskan, jika dalam ATM tersebut ditemukan uang palsu, maka berpotensi untuk melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Pasal 37 UU Nomor 7 Tahun 2011 yang berbunyi “Setiap orang yang karena kelalaiannya mengedarkan atau membelanjakan Rupiah yang diketahuinya atau patut diduganya palsu,dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00.” Namun, jika Bank ada unsur kelalaian maka akan berpotensi pelanggaran Undang-Undang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU No.7 Tahun 1992.
Jika terbukti bank membiarkan celah atau tidak mengawasi secara memadai vendor yang mengisi uang ke ATM, maka bank bisa dikenakan sanksi administratif oleh OJK, dalam hal ini yaitu denda, pembekuan kegiatan usaha dan Pencabutan izin usaha untuk pelanggaran berat atau berulang. Namun apabila ada indikasi keterlibatan oknum pegawai bank secara aktif dalam praktik pemalsuan atau pengedaran uang palsu, maka bisa masuk ke ranah pidana sesuai Pasal 244 dan 245 KUHP serta Pasal 36 Undang-Undang Mata Uang.
”APH jangan diam saja, kasus uang Rp100 ribu diduga ini harus ditindaklanjuti dan dibongkar sampai ke akar – akarnya, sehingga masyarakat tidak lagi merasa was-was menarik tunai uang di ATM,” pintanya.
![]() |
(Foto: Direktur LSM Garuda Indonesia, M. Zaini) |
Sebelumnya Operasional Meneger Bank Mandiri Danu memastikan pecahan uang Rp100 ribu diduga palsu yang ditarik tunai di ATM Bank Mandiri di KCP Renteng Praya, oleh Nasabah Bank Mandiri, Kasmiati, adalah uang Asli.
"Uangnya Asli, mesin kami itu mencatat semua nomor seri uang yang masuk maupun yang keluar. Kami menjamin uang itu Asli karena uang itu sudah diterima dan uang itu Recycle. Jadi uang yang disetorkan nasabah dan sudah terdetek mesin,” tegas Danu usai melakukan klarifikasi dan penjelasan kepada Nasabah Bank Mandiri, Kasmiati di KCP Bank Mandiri Renteng pada Selasa, (29/7/2025) lalu.
Ia menegaskan meskipun uang yang disetorkan nasabah dalam kondisi lusuh, bukan berarti uang nasabah itu palsu, tetap bisa diterima dan masuk kedalam nesin ATM. Namun, jika uang dari setoran Nasabah tersebut bermasalah, meskipun sudah masuk kedalam Mesin ATM, namun tidak bisa ditarik tunai oleh Nasabah dan akan masuk kedalam Kotak Rijek yang ada di dalam Mesin ATM.
”Kondisi yang disetorkan oleh Nasabah kondisinya lusuh. Meskipun lusuh tetap diterima dan kalaupun diterima nanti pasti masuk ke dalam Kotak Rijek,” tegasnya
Pihak Bank Mandiri pun menukar uang yang diduga palsu yang ditarik Kasmiati dengan uang pecahan Rp100 ribu jauh lebih baik, tidak ada kerutan dan tidak lusuh.
Sebelumnya, pada hari Sabtu, (26/6/2025) siang, Kasmiati betsama temannya membeli Bakso di perempatan utara Masjid Agung Praya. Namun, sebelum sampai di Warung Bakso, ia berhenti di ATM Bank Mandiri Cabang Renteng, Praya, Lombok Tengah dan menarik tunai uang Rp100 ribu yang tersisa di Saldo Rekening Bank Mandiri.
Setelah menyantap Bakso, sembari mengeluarkan selembar uang Rp. 100 ribu yang ditarik tunai di ATM Bank Mandiri Renteng, Kasmiati pun langsung menuju meja Kasir untuk membayar dan memberikan selembar uang Rp. 100 ribu tersebut kepada Kasir Warung Bakso.
Karena kondisi uang pecahan Rp. 100 ribu milik Kasmiati yang tarik tunai di ATM Bank Mandiri Renteng, lusuh dan banyak kerutan, Kasir Warung Bakso pun memeriksa dengan teliti uang milik Kasmiati secara teliti. Kasmiati pun kaget dan tidak bisa menyembunyikan rasa malunya, setelah Kasir Warung Bakso mengembalikan uang Rp. 100 ribu miliknya, karena diduga Palsu.
Ia pun langsung menelpon kakaknya untuk meminta dipinjamkan uang untuk membayar dua mangkok Bakso.
”Uang ini saya tarik tunai di ATM Mandiri Renteng dan hanya itu saldo di rekening saya. Uang itu ditolak oleh Kasir karena diduga Palsu. Untung ada kakak saya yang pinjamkan uang untuk bayar dua mangkok Bakso,” keluh Kasmiati.
”Saya sangat malu, padahal uang itu saya tarik tunai di ATM Bank Mandiri. Tapi, kok bisa ada uang yang diduga Palsu di ATM Bank Mandiri," pungkasnya.
Pewarta: Red
Editor: R7 - 01
0Komentar