(Foto: Ketua LSM Forum Masyarakat Transparansi Sumbawa Barat (FORMAT), Joni Saputra, SH)
Mataram - Reportase7.com
Sejumlah elemen masyarakat Sumbawa Barat mendesak Polda NTB mengambil tindakan tegas kepada oknum Pejabat Utama (PJU) Polres Sumbawa Barat. Oknum Kasat Lantas Polres Sumbawa Barat yang dinilai paling bertanggung jawab atas dugaan Pungli yang sekarang ini menjadi viral di kalangan publik
Publik meyakini telah terjadi pungli dalam pungutan biaya Bantuan Pengawalan (Banwal) serta Surat Keterangan Lapor Tiba (SKLT) diluar aturan resmi, masalah ini justru memicu kegaduhan dan inkondusifitas daerah.
Ketua LSM Forum Masyarakat Transparansi Sumbawa Barat (FORMAT), Joni Saputra, SH, mengatakan oknum yang telah terbukti melakukan praktek pungli Banwal dan terhadap sejumlah kendaraan plat luar daerah seharusnya dicopot dari jabatannya. Dalam hal ini Kapolda NTB harus bersikap tegas menindak oknum pejabat Polres Sumbawa Barat yang telah membuat gaduh.
"Dengan terbukti melakukan pungutan liar itu seharusnya segera dimutasi atau ditarik ke Polda. Ini sudah buat kegaduhan. Dan harusnya internal Polres Sumbawa Barat segera dibenahi," ujar Joni Saputra, Rabu 06 Agustus 2025.
Joni menanggapi berkembangnya informasi mengenai penerbitan SKLT bukan kewenangan kepolisian melainkan syarat dari PT. Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) terhadap subkontraktor. Joni menyebutnya sangat lucu.
Ia beranggapan, jika memang SKLT itu syarat dari AMNT, mengapa kepolisian tetap mau mengikuti standar AMNT. Bukankah Polri insitusi penegak hukum negara. Mengapa ikut aturan perusahaan?.
"Masa biaya Banwal dan SKLT dianggap wajar. Bukan inisiatif Satlantas. Kalau bukan inisiatif ngapain keluarin surat SKLT. Dan biaya biaya yang dipungut oleh institusi negara harus jelas landasan hukumnya. Apalagi institusi penegak hukum seperti Polri," timpal, Joni heran.
Joni menyebut ini aneh, sebab sebagaimana diketahui, kata Joni, SKLT dan Banwal itu kewenangan kepolisian. Aturannya jelas mengenai tugas fungsi kewenangan kepolisian di UU nomor 2 Tahun 2002. Dimana kepolisian ditugasi menyelenggarakan keamanan negara, perlindungan, mengayomi serta melayani masyarakat.
"Nah, penerbitan SKLT dan Banwal itu tugas pelayanan kepolisian. Sama seperti lapor kehilangan motor atau pelayanan di Sentral Pengaduan Kepolisian (SPKT)," tegasnya.
Media ini memantau kontroversi issu dugaan pungli Satlantas KSB di media sosial. Seperti Facebook dan WhatsApp Group. Perdebatan dan kegaduhan terlihat dari protes masyarakat terhadap dugaan pungli yang menjadi headline media daring sepekan terakhir ini.
Propam Polda Telah di Terjunkan
Sementara itu, pantauan dari media bahwa, Kapolda NTB Irjen. Pol. Hadi Gunawan, SH, S.IK telah memerintahkan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah PJU Polres Sumbawa Barat terkait dengan pemberitaan dugaan Pungli tersebut.
Diketahui, sejumlah oknum anggota Satlantas termasuk Kasat lantas tengah diperiksa Propam Polda NTB. Pemeriksaan itu berlanjut dengan penyelidikan penuh terhadap kasus yang semakin gaduh di tengah masyarakat.
"Yah, propam Polda turun Pak. Kapolda atensi ini," kata sumber di Polda NTB, Senin lalu saat dikonfirmasi.
Pewarta: Red
Editor: R7 - 01
Buat Gaduh, LSM FORMAT Desak Polda NTB Copot Kasat Lantas Polres KSB
Redaksi
Font size:
12px
Baca juga:
0Komentar