Tindak Pidana Ilegal Mining Galian C di Sumbawa Barat Makin Masif, APH dan Dinas Terkait Bungkam

Sumbawa Barat - Reportase7.com

Kabupaten Sumbawa Barat salah satu penghasil mineral yang mengandung logam berharga, dimana terdapat perusahaan raksasa yang saat ini sedang beroprasi yakni PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT). Bukan saja tambang mineral logam yang beroperasi masif di Kabupaten Pariri Lema Bariri tersebut, namun terdapat area penambangan batu batuan dan pasir yang menyebar hampir di seluruh Kecamatan yang ada di Sumbawa Barat, dengan menggunakan mesin Asphalt Mixing Plant (AMP) mesin industri produksi koral dan batu split.

Berdasarkan hasil investigasi media Reportase7.com, beberapa lokasi kegiatan penambangan yang diduga beroprasi dengan cara ilegal (tidak memiliki IUPP) berhasil dihimpun, diantaranya di Kecamatan Seteluk Blok Tobang, Kecamatan Brang Rea Blok Tepas Sepakat, Bangkat Munte, Lamuntet, Kecamatan Brang Ene Blok Hijrah dan Kalimantong, Kecamatan Taliwang Blok Sebubuk, Serangin dan Banjar Sari, Kecamatan Poto Tano Blok Kokarlian dan Kiantar, Kecamatan Maluk Blok Balas dan Pasir Putih, Kecamatan Sekongkang Blok SP 2, dan Kecamatan Jereweh Blok Dasan Anyar, Kamis 12 Juni 2025.

Diketahui blok-blok tersebut beroprasi melakukan penambangan (Galian C) tanpa dokumen yang sah (legal), dan praktek ilegal tersebut melakukan penambangan (digali) dengan menggunakan alat berat, berupa exavator dan diangkut menggunakan dump truk setiap hari.

Dari analisa atau data yang berhasil dirangkum bahwa, seluruh aktifitas galian C di blok tersebut ditenggarai tidak memiliki izin yang sah.

Galian C ilegal yang meliputi penambangan tanah, pasir, kerikil, marmer, kaolin, dan granit, sangat merusak lingkungan. Dampaknya meliputi degradasi lahan, longsor, pencemaran air dan udara, kerusakan ekosistem sungai, dan hilangnya lahan produktif. Penambangan ilegal ini juga dapat menyebabkan krisis air bersih, abrasi, dan merusak habitat.

Anehnya, para aparat penegak hukum (APH) di wilayah tersebut seolah-olah bungkam melihat kerusakan alam atau lingkungan yang dilakukan oleh para pelaku penambangan liat galian C, atau apa mungkin sudah dibungkam. Para pemangku kebijakan dari setingkat Kepala Desa, Camat hingga Dinas terkait di Kabupaten Sumbawa Barat juga ikut bungkam menyaksikan kerusakan alam. Hal tersebut tidak bisa dibiarkan, dan jangan mengambil keuntungan diatas penderitaan masyarakat kecil. 

Media ini berhasil menemui dan berdialog dengan salah satu pekerja (mandor) disalah satu lokasi (blok) penambangan liar di wilayah Sumbawa Barat. Dirinya mengungkapkan bahwa sering didatangi oleh beberapa oknum aparat untuk meminta sejumlah uang, dengan dalih keamanan (jatah). 

Seseorang yang tidak mau disebutkan namanya tersebut, menyebutkan bahwa setiap minggu didatangi oleh sejumlah oknum. 

"Perminggu kadang Rp 300, 250 minimalnya. Belum lagi setoran bulanannya bila dikalkulasikan sekitar Rp. 4 juta lebih perbulan termasuk dengan jatah Desa dan LSM," ungkap pekerja yang tidak mau disebutkan namanya itu. 

"Itu baru satu blok, kalau semunyanya bisa dikalikan sekian sudah berapa," lanjutnya.

Kerusakan alam atau lingkungan karena ulah penambangan liar yang tidak bertanggung jawab harus segera dihentikan dan menjadi atensi semua pihak. Jangan karena ada setoran dari pihak pelaku penambangan sehingga dibiarkan dan masa bodoh dengan kerusakan alam dan ekosistem yang ada. 

Penambangan (Galian C) juga tidak dilarang asalkan memenuhi syarat dan memperhatikan dampak lingkungannya. Hal ini demi menjaga keberlangsungan hidup hajat orang banyak dan generasi yang akan datang. 

Merujuk pada Undang Undang Minerba Nomor 4 tahun 2020, pasal 158 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, pertambangan galian non batu batuan mineral dikenakan sanksi pidana dan denda. 

Adapun syarat dan ketentuannya berdasarkan UU Minerba Nomor 4 tahun 2020 tentang izin penambangan galian C adalah;
- Pembuatan Rekomendasi Tata Ruang dari Bupati setempat.
- Memiliki izin Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).
- Memiliki Izin Eksplorasi
- Memiliki Izin Usaha Operasi Produksi (IUPP).
- Harus memiliki Izin Usaha Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (UKLUPL) yang di asistensi Dinas Lingkungan Hidup Provinsi.

Sementara Pasal 158 UU Minerba (Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara) mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar. 

Pewarta: Red
Editor: R7 - 01