Mataram - Reportase7.com
Dugaan tindak pidana pemalsuan sertifikat International Maritime Dangerous Goods (IMDG) Code yang keluarkan oleh POLTEKPEL BANTEN dibawah Kementerian Perhubungan (Kemenhub RI) yang dilakukan oleh perusahaan keagenan jasa bongkar muat kepelabuhanan di Pelabuhan Kelas III Benete yakni PT Lautan Tangguh Samudra (LTS) telah dilaporkan ke Dit Reskrimum Polda NTB.
PT. LTS merupakan salah satu dari 12 perusahaan jasa bongkar muat yang beroperasi diwilayah administrator pelabuhan kelas III Benete. Baik itu perusahaan jasa Keagenan, Perusahaan Jasa Bongkar Muat (PBM) dan Perusahaan Jasa Transport (Tracking).
Muhammad Musannip Aditia Kurnia Desa karyawan PT. Anugrah Bintang Bahari (ABB) melalui kuasa hukumnya Muhammad Syarifuddin, SH., MH, mendatangi ruang subdit II Dit Reskrimum Polda NTB guna melaporkan praktek tindak pidana pemalsuan dokumen dugaan sertifikat palsu IMDG Code, Sabtu 07 Juni 2025.
"Ya saya selaku yang diberi kuasa telah melaporkan PT. LTS yang diduga melanggar prosedur keagenan jasa bongkar muat kepelabuhanan di Pelabuhan Kelas III Benete. Dimana perusahaan tersebut diduga menggunakan sertifikat palsu Keagenan," ujar Syarif.
Pelabuhan Kelas III Benete, yang terletak di Desa Benete, Kecamatan Maluk, Kabupaten Sumbawa Barat, yang juga bertanggung jawab terhadap administrator seluruh kegiatan bongkar muat di pelabuhan khusus (Tersus) PT. Aman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) yang berstatus pelabuhan subsidi dibawah Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI.
PT.LTS mengageni aktifitas bongkar muat kapal tongkang Batu Bara, untuk tujuan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Sektor III Kertasari, Kecamatan Taliwang, Sumbawa Barat.
Syarif mengungkapkan bahwa, perusahaan keagenan bertanggung jawab terhadap dokumen atau perizinan pelayaran benda padat curah berbahaya seperti Batu Bara dan sejenisnya selama pelayaran dari pelabuhan asal di Bontang Kalimantan Timur hingga bongkar di Pelabuhan Kelas III Benete.
Ia menyebutkan setiap perusahaan Keagenan untuk membongkar Benda Padat Curah Berbahaya wajib memiliki sertifikat International Maritime Dangerous Goods (IMDG) Code.
"Sertifikat ini harus dimiliki oleh perusahaan 'Keagenan' jika menangani jasa pelayaran hingga bongkar Batu Bara. Karena menyangkut keselamatan lingkungan laut, keselamatan keamanan atau Safety Basic dan mencegah insiden berbahaya," terangnya.
IMDG Code merupakan regulasi internasional yang mewajibkan pelabuhan dan perusahaan pelayaran untuk memastikan standar keselamatan terpenuhi dan perlindungan lingkungan.
Dugaan Tindak Pidana
PT. LTS merupakan perusahaan Keagenan Batu Bara yang diduga dengan berani dan sengaja memalsukan/merubah/merekayasa sertifikat IMDG Code yang dikeluarkan oleh Akademi Pelayaran dan atau Kepelabuhan, lembaga sertifikasi resmi yang diakui oleh Kementerian Perhubungan RI.
Pemalsuan sertifikat IMDG Code oleh PT. LTS dilakukan atas nama FARID HARDIAN MAULANA dengan Nomor Shipper (pelaut) 6221801829. Dugaan pemalsuan tersebut dengan cara merubah ciri/bentuk dan format Basic Training Centre (BST) yakni sertifikat kemampuan Anak Buah Kapal (ABK) menjadi sertifikat IMDG Code.
"Kami cek dalam data induk nomor sertifikat atau tenaga ahli pelaut Kementerian Perhubungan RI secara online melalui pelaut.Perhub.go.id nama FARID HARDIAN MAULANA, bukan pemilik sertifikat IMDG Code, melainkan sertifkat BST, yakni pelatihan khusus untuk ABK," ungkapnya.
"FARID HARDIAN MAULANA adalah tenaga ahli yang diajukan oleh PT. LTS guna melengkapi syarat administrasi dan syarat penting sebelum mendaftar mengageni dan berkontrak dengan perusahaan pemilik Batu Bara, PT.Adhi Guna.Tbk," lanjut Syarif.
Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub RI) Nomor 16 Tahun 2021 bahwa pemalsuan atau pelanggaran terhadap Permenhub dikenakan sanksi pidana dan telah diatur dalam pasal 263 KUHP: "Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan kerugian bagi orang lain atau bagi negara, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
Dan Jika surat palsu atau yang dipalsukan itu digunakan untuk memaksa orang lain melakukan sesuatu, maka pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 8 tahun".
Terpisah, Muhammad Musannip Aditia Kurnia Desa karyawan PT. ABB saat dihubungi via WhatsApp mengungkapkan sangat keberatan dan kecewa atas ulah PT. LTS yang dengan sengaja melakukan dugaan pemalsuan sertifikat IMDG Code.
Menurutnya, diduga keras ada konspirasi jahat yang dilakukan oleh oknum pejabat Pelabuhan kelas III Benete, sehingga dokumen atau sertifikat yang diduga palsu milik PT. LTS dapat dengan mudah lolos verifikasi.
Disampaikan musannip sapaan akrabnya, bahwa Anwar sebagai perwira di UPP Pelabuhan Benete menyampaikan kepada kami bahwa PT. Anugerah Bintang Bahari sebagai perusahaan keagenan kapal di pelabuhan benete wajib memiliki Sertifikat Penanganan dan Pengangkutan Barang
berbahaya atau yang sebut dengan Internasional Maritime Dangeros Goods (IMDG Code).
"Kami telah menunjukan dan menyerahkan semua berkas dokumen yang diminta oleh UPP Pelabuha Benete. Semua lengkap dan akurat," terangnya.
Lanjut Musannip, Anwar selaku petugas verifikator dokumen UPP Pelabuhan
Benete, menjelaskan saat itu tentang sertifikat yang berikan atau di serahkan ke UPP Benete oleh PT LTS. Menurutnya sertifikat milik PT. LTS sudah melewati verifikasi dan validasi.
"Mustahil seseorang yang ditugaskan sebagai verifikator semua dokumen
perusahaan yang berkegiatan di Pelabuhan Benete tidak memiliki kemampuan dan keahlian dalam melihat keabsahan dokumen yang masuk. Ini sudah jelas ada konspirasi antara okum UPP Pelabuhan Benete dengan pihak PT. LTS," pungkasnya.
Pewarta: Red
Editor: R7 - 01
0Komentar