Laporan Terkaiat Sertifikat Palsu di Polres Sumbawa Barat Jalan Ditempat, Musannip Akan Lapor ke Polda NTB

Mataram - Reportase7.com

Pemegang sertifikat (lisensi) tenaga ahli Penanganan dan Pengangkutan Barang Berbahaya di Pelabuhan Bebete, Kecamatan Maluk, Kabupaten Sumbawa Barat telah melaporkan dugaan sertifikat palsu alias bodong yang digunakan oleh perusahaan PT. Lautan Tangguh Samudra (LTS). Dimana laporan tersebut sejauh ini tidak menunjukan progres yang signifikan.

M. Musannip Aditia Kurnia Desa selalu karyawan PT. Anugrah Bintang Bahari (ABB) telah melaporkan kejanggalan dan temuan sertifikat yang diduga palsu di Polres Sumbawa Barat yang digunakan oleh PT. LTS yakni Keagenan, aktifitas bongkar muat benda padat curah berbahaya seperti Batu Bara di pelabuhan Benete, Sumbawa Barat.

Disampaikan Musannip bahwa dirinya dikuasakan oleh perusahaan untuk melaporkan adanya sertifikat palsu yang digunakan oleh tenag ahli dari PT LTS. Musannip selaku tenaga ahli Internasional Maritim Dangerous Goods (IMDG) Code yang dikeluarkan oleh Poli Teknik Pelayaran (Poltekpel) dibawah naungangan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI merasa sertifikat yang dimiliki oleh tenaga ahli keagenan PT LTS merupakan sertifikat palsu.

"Saya dikuasakan oleh perusahaan untuk melaporkan sertifikat yang diduga palsu yang digunakan sebagai tenaga ahli oleh PT LTS," ujar Musannip saat dihubungi via telepon, Minggu 04 Mei 2025.

"Saya miliki sertifikat asli IMDG Code yang dikeluarkan oleh Kemenhub RI," sambungnya.

Kepada media Reportase7.com Musannip menyampaikan bahwa, sejauh ini laporannya di Polres Sumbawa Barat masih belum menunjukan progres, dirinya hanya diberitahu melalui lisan saja terkait pemberitahuan bahwa sudah ada pemanggilan.

"Kemaren saya hanya disampaikan  melalui lisan saja bahwa, sudah ada pemanggilan. Namun sampai saat ini saya belum menerima SP2HP dari polres Sumbawa Barat," terangnya.

Menurutnya,  PT ABB yang memiliki legalitas yang lengkap dalam hal ini sangat dirugikan oleh adanya perusahaan yang menggunakan diduga sertikat palsu dalam aktifitas bongkar muat benda padat curah berbahaya seperti Batu Bara di pelabuhan Benete.

"Jelas kami merasa dirugikan, karena menurut dari BP2TL syarat untuk mengageni barang berbahaya itu harus memiliki sertifikat IMDG Code dari Kemenhub RI. Tapi kok Syahbandar Pelabuhan Benete meloloskan sertifikat yang dipakai tenaga ahli dari PT LTS itu," herannya.

"Kami merasa curiga dengar Syahbandar, kok bisa lolos," lanjutnya.

Menurutnya, ada unsur kesengajaan yang dilakukan oleh pihak Syahbandar untuk meloloskan sertifikat tersebut. Karena data semua perusahaan menjadi kewajiban Syahbandar untuk melakukan perifikasi dan mengecek kelengkapan dokumen yang menjadi syarat keagenan bongkar muat benda padat curah berbahaya. Termasuk sertifikat tenaga ahli IMDG Code.

"Syahbandar pasti memiliki orang-orang kompeten untuk melakukan perifikasi dokumen itu. Tapi ini kok bisa ada perusahaan yang menggunakan tenaga ahli palsu tapi tetap bekerja. Ini sangat merugikan perusahaan kami yang memiliki legalitas asli dan lengkap," ungkapnya.

Sejauh ini IMDG Code menurut Musannip hanya berlaku 2 tahun saja, sementara sertifikat yang di miliki tenaga ahli dari PT. LTS tidak tercantum masa berlakunya berapa tahun.

"IMDG Code itu amandemenkan per 2 tahun, bukan tidak ada masa berlakunya. Ini sertifikat yang dikeluarkan oleh Kemenhub RI bukan oleh swasta," tegasnya.

Melihat tidak adanya progres laporan di Polres Sumbawa Barat, Musannip  akan segera membuat laporan ulang ke Polda NTB untuk segera memproses dugaan sertifikat palsu yang digunakan oleh tenaga ahli dari PT. LTS dalam melakukan aktivasi bongkar muat barang benda padat curah berbahaya di pelabuhan Benete.

Bukan saja pelaku pengguna sertifikat palsu namun oknum Syahbandar harus di periksa juga. Karena pihak Syahbandar memiliki peran dalam meloloskan dokumen perusahaan tersebut.

"Kami akan segera melapor ke Polda NTB, bila mana Polres Sumbawa tudak ada kemajuan atau lambat dalam penanganan  kasus ini. Kami siap bawa bukti semuanya. Dan kami minta Syahbandar juga segera diperiksa," pungkaanya.

Pewarta: Red
Editor: R7 - 01