Mataram - Reportase7.com
Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Lembaga Front Pemuda Peduli Keadilan Pulau Sumbawa (DPP FPPK-PS) Abdul Hatab bersama tim kuasa hukum Sri Marjuni Gaeta melakukan audiensi dengan komisi II DPR-RI diantaranya Muhammad Rifqinizamy Karsayuda (Ketua Rombongan) Dede Yusuf, Fauzan Halid, S. Ag, Kamarudin Watubun SH., MH, Dr. HM. Taufan Pawe, Indra Jaya, SE,
dan Rusda Mahmud di ruang VIP Bandara BIZAM. Dalam pertemuan tersebut Abdul Hatab memaparkan terkait konsinyasi (ganti rugi) pembebasan pembangunan jalan Samota, Kabupaten Sumbawa, Rabu 28 Mei 2025.
Abdul Hatab bersama tim telah menyerahkan berkas-berkas yang menjadi pedoman dalam kasus Konsinyasi dan kasus sengketa obyek 507 yang diklaim oleh Ali BD kepada anggota Komisi II DPR-RI dan diterima langsung oleh ketua rombongan Muhammad Rifqinizamy Karsayuda.
Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan dalam pertemuan tersebut akan mempelajari secara keseluruhan apa yang menjadi konflik atau sengketa antara Sri Marjuni Gaeta (tergugat) dengan Ali BD (penggugat).
"Dokumen berkasnya sudah saya terima, dan akan kami pelajari bersama teman-teman anggota lainnya nanti di komisi II DPR-RI. Insya Allah maslah ini akan segera kami tuntaskan," ujarnya.
Lanjut Abdul Hatab, dirinya menduga ada konspirasi jahat oknum Pengadilan Negeri (PN) Sumbawa dengan oknum BPN Sumbawa sehingga dana konsinyasi tersebut dicairkan dengan cara sepihak.
"PN Sumbawa harus bertanggung jawab atas pencairan dana konsinyasi itu dan seharusnya tidak boleh dilakukan pencairan sebelum ada keputusan tetap, karena tanah tersebut masih dalam proses kasasi di MA," ujar Hatab.
Ia menduga adanya persekongkolan jahat antara oknum pejabat BPN Sumbawa yang telah mengeluarkan surat pengambilan konsinyasi/ganti kerugian yang ditujukan kepada PN Sumbawa terhadap 5 orang penerima konsinyasi yaitu Sri Marjuni Gaeta SHM 1180, Supardi 1184, Syaifuddin SHM 1181, Alimuddin SHM 1178 dan Alimuddin SHM 1740.
Hal tersebut telah disampaikan kepada anggota DPR-RI komisi II yang membidangi Urusan Pemerintahan Dalam Negeri, Pertanahan dan Tata Ruang, Kepegawaian, Kepemiluan, dan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke NTB.
"Kami menduga ada konspirasi jajan antara oknum BPN dengan oknum Hakim PN Sumbawa," tegasnya.
Menurut Hatab, pencairan anggaran konsinyasi yang bukan hak satu orang berdasarkan penetapan Nomor.4/PDT.P.KONS/2016/PN.Sbw, dan berdasarkan daftar urut Nominatif masing-masing penerima konsinya.
Berikut pencairan yang dilakukan oleh PN Sumbawa;
1. Pencairan konsinyasi pada tanggal 19 oktober 2015 atas bidang tanah dengan Urut Daftar Nominatif No.87 NIB seluas 11.817 m2 senilai Rp 484.002.401;- kuitansi terlampir.
2. Pencairan konsinyasi melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) pada tanggal 07 September 2023 senilai Rp 274.638.598;- kuintasi terlampir.
Selanjutnya atas bidang tanah dengan Urut Daftar Nominatif No 87 seluas 1.451 m2 senilai Rp 54.332.521:- artinya apa yang dilakukan oleh para oknum PN Sumbawa merupakan tindakan perbuatan melawan hukum karena mencairkan anggaran konsinyasi pada Urut Daftar Nominatif yang sama No.87 sebanyak 2 kali.
Hatab juga merasa heran, ada apa? dan kenapa? oknum PN Sumbawa terlalu berani mencairkan anggaran konsinyasi sebanyak 2 kali yaitu dilokasi yang sama dan nominatif No 87 yang dimana penetapan Nomor.4/PDT.P.KONS/2016/PN.Sbw tersebut sudah tertera didalam daftar urut nominatif dari nomor dan nama penerima konsinyasi.
Kemudian ada apa? dan kenapa berani anggaran konsinyasi dicairkan oleh pengadilan pada tanggal 19 Oktober 2015 sementara penetapan konsinyasi ditetapkan pada tahun 2016 sesuai penetapan No.4/PDT.P KONS./2016/PN.Sbw.
"Kami menduga PN Sumbawa menjadi sarang tempat oknum hakim menjual beli hukum," imbuhnya.
Selanjutnya Hatab juga menyampaikan terkait obyek tanah yang disengketa oleh Ali Bin Dahlan (Ali BD) selaku penggugat. Menurutnya, tanah yang diklaim oleh Ali BD tidak sesuai dengan situasi atau gambar tanah. SHM 507 yang dimiliki oleh Ali BD sebelah utara berbatasan dengan laut, sementara fakta yuridisnya selah barat adalah laut. Hal tersebut juga telah disampaikan kepada komisi II DPR-RI dan dihadiri juga oleh Wamen BPR/ATR Ossi Dermawan.
Ditegaskan Hatab, tujuh sertifikat yang di kuasai oleh Sri Marjuni Gaeta telah sesuai dengan batas-batas atau fakta yuridis yang didukung oleh warkah dan surat jual beli. Ketutujuh sertifikat tersebut yakni SHM nomor 11180, 1181, 1178, 1179, 1184, 1188 dan 1949 sudah sesuai dengan batas-batasnya sebagaimana dengan gambar peta bidang tanah dan titik kordinat tanah yang diuji melalui aplikasi Kementerian ATR/BPN "Sentuh Tanahku".
Selanjutnya ketujuh SHM tersebut telah dilakukan pengecekan atau kroscek daftar tanah secara online (barcode) di Kementerian ATR/BPN RI melalui kantor BPN Sumbawa.
"Ketujuh SHM yang dikuasai oleh Sri Marjuni Gaeta telah dilakukan permohonan rekonstruksi pengembalian batas pada 25 November 2014 dengan nomor berkas 17150/2014 dan dilaksanakan rekonstruksi pada 04 Desember 2014 berdasarkan warkah," beber Hatab.
Di tempat yang sama Abdul Hafiz selalu kuasa hukum Sri Marjuni Gaeta menambabkan, bahwa SHM 507 yang dikuasi oleh Ali BD hanya memiliki buku tanah dan tidak memiliki warkah atas nama Sangka Suci.
"Kini di akui oleh Ali BD," terangnya.
Hafiz menyebutkan SHM 507 tidak memiliki warkah atau fakta yuridis dan tidak pernah melakukan rekonstruksi pengembalian batas.
"Anehnya BPN Sumbawa mengakui bahwa 507 adalah produknya," Pungkasnya.
Pewarta: Red
Editor: R7 - 01
0Komentar