Mataram - Reportase7.com
Seorang dugaan penggelapan dan penipuan ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan oleh Unit Harda Sat Reskrim Polresta Mataram.
Terlapor berinisial AHY, Pria 44 tahun asal Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat dilaporkan oleh korban berinisial BM warga Kota Mataram yang merasa ditipu atas proses transaksi pembelian tanah kavlingan yang berlokasi di Lingkungan Jempong Baru, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram. (23/07/2024)
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE., SIK., MH, melalui Kanit Harda Iptu Kadek Angga Nambara, SH, menjelasakan bahwa, awalnya korban sepakat untuk membeli tanah kavlingan kepada AHY pada tahun 2018, dimana transaksi tersebut disepakati harga 128 juta rupiah dengan perjanjian penyerahan DP oleh Korban kepada terlapor sebesar 75 juta rupiah untuk biaya pemecahan sertifikat dimana terlapor menjanjikan memecah sertifikat paling lambat 1 tahun dan sisa pembayarannya sejumlah 53 juta rupiah akan diserahkan setelah sertifikat selesai dipecah. Atas penjelasan tersebut, BM (Korban) akhirnya menyerahkan uang untuk biaya DP dan pemecahan sertifikat.
Namun Lanjutnya, hingga bulan Juli 2024 sertifikat yang dijanjikan terlapor belum juga diterima Korban.
“Sebelumnya korban sudah sering mencoba menghubungi terlapor menanyakan terkait sertifikat tanah kavlingan tersebut, namun jawabannya masih dalam proses, dan jawaban itu terus menerus disampaikan hingga hampir 6 tahun,“ ujar Angga.
Selain itu, korban sudah berusaha meminta kembali uang DP 75 juta yang diserahkan, karena merasa terlalu lama sertifikat tersebut jadi dan menduga dipermainkan. Akan tetapi hanya dijanjikan oleh AHY hingga bulan Juli 2024 ini. Karena itulah korban, melaporkan terlapor (AHY) atas dugaan kasus Penggelapan atau penipuan ke Polresta Mataram.
Ia pun mempertegas bahwa saat ini kasus tersebut sudah dalam tahap penyidikan dan terlapor sudah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan.
“Berkas kasus ini telah kami kirim ke Kejaksaan untuk di tinjau kembali oleh Jaksa dan hasilnya masih kita tunggu,“ jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik Unit Harda, bahwa tanah kavlingan yang ditawarkan AHY kepada korban dan para pembeli berada dalam satu lokasi dengan luas sekitar 1 hektar dengan tiga pemilik dan 4 sertifikat dimana keseluruhan lahan tersebut belum diselesaikan Akte jual beli dengan pemilik lahan tersebut.
“Lahan 1 hektar yang dijual kavlingan oleh AHY itu masih atas nama 3 pemilik karena belum diselesaikan pembayaran sehingga belum terbit Akta Jual Beli (AJB). Namun, AHY sudah berani menjual dan menerima uang dari pembeli (korban). Hanya dengan modal Surat Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB) terlampir menawarkan tanah kavlingan kepada calon pembeli, “jelasnya.
Menariknya, lanjut Angga, AHY ini sudah lama menjadi broker jual beli tanah kemudian di kavling dan ditawarkan kepada calon pembeli.
Atas kasus tersebut korban mengalami kerugian puluhan juta rupiah yang kemudian melaporkan AHY ke Mapolresta Mataram.
“Tersangka diancam Pasal 378 atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,“ pungkasnya.
Pewarta: Red
Editor: R7 - 01
0Komentar