Kades Malaka Dukung Pembangunan The Noak Villa
Mediasi dan sosialisasi pembangunan The Noak Villa bertempat di aula kantor desa Malaka pada Jumat 3 Mei 2024.

LOMBOK UTARA - REPORTASE 7

Pemerintah Desa Malaka, Kec. Pemenang, Kab. Lombok Utara, mendukung pembangunan The Noak Villa.

Dukungan ini ditegaskan Kepala Desa Malaka Akmaludin Ichwan merespon rencana pembangunan The Noak Villa oleh investor.

Kades Akmaludin mengatakan pemerintah desa 'welcome' kepada investor sepanjang berdampak positif untuk kemajuan desa Malaka.

Ia menilai realisasi pembangunan The Noak Villa bisa menjadi peluang pekerjaan baru bagi warga sekitar.

"Jadi kalau berkaitan dengan persoalan pembangunan ini pada dasarnya sangat mendukung dan sangat setuju, mudah-mudahan ini segera (realisasi), karena berdampak bagi perekonomian," ujar Kades Malaka.

Kades mengatakan pemerintah desa berusaha tetap menciptakan iklim investasi kondusif. Ketika investor mengalami kendala dengan proses investasi, maka pemerintah desa Malaka berusaha mencari solusi kekeluargaan dengan cara mediasi.

"Tupoksi kami di desa ini adalah bagaimana cara kita menciptakan kondisi kamtibmas, tentunya kami akan berupaya bagaimana kita bisa memfasilitasi mediasi, " ujar Kades usai mediasi dan sosialisasi pembangunan villa.

Mediasi dan sosialisasi pembangunan vila di Dusun Klui ini bertempat di aula kantor desa Malaka pada Jumat 3 Mei 2024.

Sejumlah pihak terkait diundang seperti I Wayan Ardana Putra cs, Ayu Ariani cs, Babinsa, Bhabinkamtibmas, tokoh masyarakat dan perangkat desa Malaka.

Mediasi ini untuk mencari solusi persoalan tanah yang melibatkan I Wayan Ardana Putra dengan Ayu Ariani cs. Juga untuk sosialisasi pembangunan vila.

Ayu Ariani cs tidak menghadiri undangan. Sementara, I Wayan Ardana Putra memberikan mandat kepada Pengacara Akhmad Salehudin untuk hadir.

Dalam kesempatan ini, Akhmad Salehudin menyampaikan bahwa I Wayan Ardana Putra berencana membangun 21 unit vila. Namanya The Noak Villa.


Pembangunan The Noak Villa bakal berdampak positif bagi perekonomian warga sekitar. Karena dalam proses pembangunan nanti, warga sekitar bakal dilibatkan untuk bekerja.

"Ada 21 vila, bisa serap tenaga kerja, " ujar Akhmad Salehudin.

Saat dikonfirmasi, Akhmad mengatakan proses menuju pembangunan The Noak Villa ada kendala soal status tanah dengan pihak pertama (Ayu Ariani cs).

Padahal menurut Akhmad, I Wayan Ardana Putra telah membeli tanah seluas 9247 meter persegi atasnama Elisabeth Ariani Elhaes.

Perikatan jual beli antara I Wayan Ardana Putra dengan Elisabeth Ariani Elhaes dilakukan di notaris Munawir Asari pada tanggal 19 februari 2019.

"Sudah dibeli sama I Wayan Ardana Putra, secara hukum ini sudah kuat bahwa pihak pertama sudah menjual ke I Wayan Ardana Putra berdasarkan akte perikatan jual beli tersebut," ujarnya.

Saat dihubungi via handphone, Ayu Ariani melalui Pengacara bernama Rusdiansyah mengatakan pihaknya menghormati undangan tersebut. Hanya saja kliennya tidak bisa hadir karena masih ada kesibukan lain.

Rusdiansyah mengatakan tanah yang diklaim untuk The Noak Villa tersebut masih belum clear dengan kliennya.

Ia mengatakan kliennya tidak melakukan jual beli tanah kepada I Wayan Ardana Putra. Menurutnya, yang benar adalah pinjam-memimjam.

Rusdiansyah tidak melarang rivalnya itu membangun vila. Namun, pihaknya bakal menempuh jalur hukum untuk melakukan penyelesaian.

"Sebenarnya antara klien saya dengan Pak Putra itu bukan jual beli, jadi klien saya itu minjem uang 150 juta, jadi bagi kita kalau mau bangun ya silahkan aja, nanti kita berproses secara hukum," ujar Rusdiansyah.

Pewarta: Hadi
Editor: R7-02