Kejari Sumbawa Barat Agendakan Ekspose Bersama BPKP Terkait Kasus Pokir Combine

Sumbawa Barat – Reportase7.com

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa Barat terus memacu penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat dan mesin pertanian (Alsintan) jenis combine harvester. Terbaru, penyidik menjadwalkan agenda ekspose bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB untuk mematangkan perhitungan kerugian keuangan negara.

​Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sumbawa Barat, Achmad Afriansyah, S.H., M.H, menyatakan bahwa koordinasi dengan pihak auditor akan segera dilakukan dalam waktu dekat, tepatnya setelah masa libur berakhir.

​"Habis liburan puasa ini kita mulai start ekspose dan pra-ekspose," ujar Achmad Afriansyah Kamis 26 Maret 2026.

​Ekspose tersebut menjadi langkah penting untuk menyamakan pandangan antara tim penyidik Kejaksaan dengan BPKP selaku auditor. 

Fokus utama dalam pertemuan tersebut adalah menentukan metode perhitungan yang paling tepat guna memastikan nilai kerugian negara yang akurat.

​"Minimal untuk menyatukan pandangan terkait metode penghitungan yang sesuai, apakah menggunakan unit loss atau total loss," terangnya.

​Mengenai kelengkapan berkas, Achmad menjelaskan bahwa dokumen penyidikan dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) belum diserahkan secara resmi ke BPKP. Hal ini dikarenakan pihak auditor meminta pemaparan awal melalui ekspose terlebih dahulu sebelum mendalami dokumen sitaan.

​Hingga saat ini, penyidik Kejari Sumbawa Barat telah memeriksa sedikitnya 60 orang saksi. Dari jumlah tersebut, terdapat sembilan orang anggota DPRD Sumbawa Barat periode 2023-2025 yang merupakan pemilik pokok-pokok pikiran (Pokir) terkait pengadaan bantuan tersebut.

"Total 60 orang telah diperiksa, ada Anggota DPRD (Pemilik Pokir) dan Kelompok Tani (Poktan) penerima manfaat," jelasnya. 

Ia menyebutkan sembilan anggota DPRD pemilik Pokir telah rampung diperiksa secara keseluruhan.

​Pihak Kejari menegaskan bahwa penyerahan dokumen fisik dan BAP kepada BPKP akan dilakukan segera setelah ekspose disetujui dan auditor menilai kasus tersebut siap untuk dihitung nilai kerugiannya secara definitif.

Pewarta: Red
Editor: R7 - 01