Empat Warga Rusun Kampung Bayam Kembali Dipanggil Polisi, Kuasa Hukum Warga Soroti Arogansi PT Jakpro

Jakarta - Reportase7.com

Paska Anies Baswedan purna tugas sebagai Gubernur DKI Jakarta pada 16 Oktober 2022, sampai saat ini masih meninggalkan tragedi dan duka bagi warga (terprogram) Kp. Bayam, Jakut.

Mereka sejak awal tahun 2023, sekira 60 KK sudah seharusnya bisa memasuki dan menempati kamar Rusun Kp. Bayam masing- masing, di area Jakarta International Stadium (JIS). (14/01/2024)

Faktanya, sampai saat ini 4 orang warga malah harus berurusan dengan Polres Jakut, karena diduga melakukan pidana kekerasan terhadap barang dan perusakan, serta memasuki pekarangan milik orang lain secara paksa, melanggar Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP dan atau Pasal 167 KUHP.

Pada selasa, 09 Januari 2024 utusan Polres Jakut datang ke Rusun Kp. Bayam menyerahkan surat panggilan pemeriksaan yang ke 3 kepada 4 orang warga. Tujuannya adalah untuk dilakukan pemeriksaan (klarifikasi) lebih lanjut, tentang kasus masuknya warga ke kamar mereka masing-masing.

Surat panggilan tersebut tidak sempat dibuka dan dibaca oleh para terpanggil, dan langsung dikembalikan kepada pengantar surat tersebut.

Atas pemanggilan 4 warga rusun Kp. Bayam tersebut, kuasa hukum warga Kp. Bayam Juju Purwanroro, SH., MH, menyoroti tindakan dan arogansi pihak PT Jakpro yang membuat warga Rusun Kp. Bayam merasa tidak tenang.

Menurut Juju, pemanggilan tersebut sebenarnya sudah menyalahi kesepakatan saat musyawarah para pihak (restoreactive justice) antara Jakarta Propertindo (Jakpro), dalam hal ini Himat Hayat, dengan wakil warga (Furqon) dan fasilitasi oleh Kanit Polres Jakut, pada tanggal 8 Januari 2024.

(Foto: Kuasa hukum warga Kp. Bayam Juju Purwantoro, SH., MH)

Dalam pertemuan itu pihak Jakpro mengatakan warga harus pindah secepatnya dari Rusun. Alternatifnya harus pindah ke Rusun Nagrak, karena alasan lokasi yang jauh dan minim fasilitas, maka tidak disetujui warga.

Warga sudah mendapat kepastian sejak era Gubernur Anies, akan menempati rusan Kp. Bayam, karena sudah memperoleh daftar nomor unit masing-masing, kecuali penyerahan kunci kamarnya.

"Warga berpendapat Jakpro tidak bisa secara sepihak tiba-tiba memaksa warga pindah. Apa lagi tanpa pertimbangan kemanusiaan dan bentuk Kriminalisasi melalui pihak kepolisian," ungkap Juju.

"Selama ini Jakpro tidak ada niat baik (good will) terhadap warga, malah menelantarkannya, sementara warga untuk kehidupannya tidak memiliki pekerjaan dan penghasilan tetap," lanjut Juju.

Sudah lebih satu tahun Jakpro tidak pernah memanusiakan warga. Mereka tampak arogan, tidak ada niat komunikasi dan berunding dengan warga.

"Padahal selama ini warga sudah ikut berpartisipasi, sebagai mitra Pemda DKI dalam proses pembangunan rusun Kp. Bayam tersebut," pungkasnya.

Pewarta: Red
Editor: R7 - 01