(Foto: Suhartoyo yang terpilih jadi Ketua MK gantikan Anwar Usman)

Jakarta - Reportase7.com

Hakim Konstitusi Suhartoyo disepakati menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) menggantikan Anwar Usman yang diberhentikan oleh MKMK.

Wakil Ketua MK Saldi Isra mengatakan bahwa, Suhartoyo tah disepakati oleh semua hakim MK untuk menggantikan Anwar Usman yang telah diberhentikan oleh MKMK karena terbukti melanggar etik berat.

"Yang disepakati dari hasil kami tadi adalah untuk menjadi Ketua MK ke depan adalah Bapak Suhartoyo," ucap Wakil Ketua MK Saldi Isra saat konferensi pers, Kamis (09/11/2023).

Ia juga mengatakan bahwa dirinya akan tetap pada posisi sebagai wakil letua MK.

"aya tetap menjalankan tugas sebagai Wakil Ketua," terangnya.

Suhartoyo lahir pada 15 November 1959. Karier hakimnya dimulai dengan menjadi calon hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bandar Lampung pada 1986. Setelah itu kariernya malang melintang di dunia peradilan Indonesia. Seperti tugas di PN Curup, PN Tangerang, dan PN Bekasi.

Hingga akhirnya Suhartoyo dipercaya menjadi Ketua PN Jaksel pada 2011 sebelum dipromosikan menjadi hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar pada 2014.

Dalam hitungan bulan, Suhartoyo lalu dipilih MA menjadi hakim konstitusi menggantikan Ahmad Fadlil Sumadi.

Sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan memberhentikan Ketua MK Anwar Usman. Keputusan itu dibacakan Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan putusan nomor 2/MKMK/L/11/2023.

"Memutuskan, menyatakan, Hakim Terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapatan dan Kesetaraan, Prinsip Indepdensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan," ujar Jimly dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (7/11/2023).

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim Terlapor," ujar Jimly.

MKMK juga memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konsitusi Saldi Isra untuk dalam waktu 2x24 jam sejak Putusan ini selesai diucapkan, memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Lanjut Jimly, hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD.

"Hakim Terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan Hakim Terlapor sebagai Hakim Konstitusi berakhir," pungkas Jimly.

Pewarta: Red
Editor: R7 - 01