(Foto: Tersangka OTT merupakan oknum Kepala Desa Sekongkang Bawa)


Sumbawa Barat - Reportase7.com

Oknum Kepala Desa Sekongkang Bawa, Kecamatan Sekongkang, Kabupaten Sumbawa Barat terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) saat menerima sejumlah uang yang diduga melakukan pungli. Kini oknum Kades tersebut telah menjadi tersangka dan ditahan di rutan Polres Sumbawa Barat.

Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap membenarkan peristiwa itu. Melalui Kasi Humas IPDA Eddy Soebandi, mengungkapkan tersangka ditangkap di Lapangan Alun-alun, Kecamatan Jereweh, Kabupaten Sumbawa Barat.

Tersangka inisial SD (43)  merupakan oknum Kepala Desa Sekongkang Bawa, Kecamatan Sekongkang, Kabupaten Sumbawa Barat.

“Tersangka diamankan berdasarkan laporan informasi masyarakat. SD disangkakan Pasal 12 huruf e Undang Undang Nomor 2o Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang- Undang No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ungkap Kasi Humas.

Adapun kronologis kejadian, lanjut IPDA Eddy, berawal pada hari Jum'at 6 Oktober 2023, salah seorang warga inisial SK mengurus surat jual beli tanah dengan pembeli inisial YN. Kemudian 7 Oktober, SK menemui SD selaku Kepala Desa Sekongkang Bawa untuk mengecek lokasi tanah secara bersama-sama.

“Setelah mengecek tanah tersebut, oknum Kepala Desa balik ke Kantor Desa, dan dalam perjalanan balik, di dalam mobil Kepala Desa menanyakan kepada SK berapa harga tanah yang akan dijual kepada YN tersebut dan SK mengatakan harga tanah yang akan di jual kepada YN seharga Rp 400.000.000, mengetahui harga jual tanah tersebut, Oknum Kades menyampaikan kepada SK untuk mempermudah jual beli oknum Kades meminta uang sebesar Rp 100.000.000 kepada SK,” jelasnya.

Kemudian, pada 11 Oktober, oknum Kades menerbitkan sporadik atas nama pembeli selanjutnya SK membawa sporadik tersebut ke kantor Camat Sekongkang untuk ditandatangani oleh Camat. Setelah sporadik tanah tersebut ditanda tangani oleh Camat Sekongkang, SK membawa sporadik tanah tersebut kembali ke Desa untuk dilanjutkan ke BPN Kabupaten Sumbawa Barat. SK mendokumentasikan kepada YN bahwa sporadik tanah tersebut telah ditandatangani dan akan diajukan ke BPN Kabupaten Sumbawa Barat.


“Tak lama kemudian YN mentransfer uang sebagai DP kepada SK sekitar pukul 12.00 Wita sejumlah Rp 200.000.000 dan setelah uang tersebut ditransfer, sekitar pukul 15.00 Wita oknum Kades menelpon SK untuk bawakan uang sesuai dengan kesepakatan diberikan kepadanya.

Tapi SK mengatakan uang yang akan diberikan kepada oknum Kades ada Rp 50.000.000. Sang oknum tetap meminta Rp 100 juta sesuai kesepakatan. Ujung-ujungnya oknum Kades minta genap saja Rp 60 juta.

“Tidak boleh begitu kasih genapkan saja Rp.60.000.000,- kemudian sisanya nanti Rp 40.000.000 setelah lunas dari ibu YN, lalu SK kembali mengatakan ok dan kemudian kembali oknum Kepala Desa mengatakan, pak SK kamu bawa uang cas ke lapangan Volly di Jereweh karena saya mau ke Mataram kemudian SK mengatakan Ok," tuturnya.

Sekitar pukul 20.00 Wita, SK pergi menemui oknum Kepala Desa di lapangan Volly yang sedang duduk berdampingan bersama istri oknum Kepala Desa sekitar pukul 22.00 Wita.

Kemudian Kades mengajak SK mengambil uang ke mobil Camry milik SK dan pada saat SK menyerahkan uang kepada Kades lalu datang anggota Kepolisian dan mengamankan Kades ke Polres Sumbawa Barat.

“Dalam OTT tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa, uang tunai sejumlah Rp 40.000.000, satu buah Handphone merek Samsung Not 10 Warna Hitam menggunakan case Handphone berwarna Silver, 1 (Satu) buah amplop warna coklat, 1 (satu) buah kantong plastik berwarna hitam dan 6 (Enam) buah karet gelang berwarna kuning,” pungkas AIPD Eddy.

Pewarta: EPS
Editor: R7 - 01