(Foto: Ka Lapas Kelas IIA Mataram Ketut Akbar Herry Achjar A. Md.I.P., SH., MH)
Mataram - Reportase7.com
Kanwil Kemenkumham NTB mengusulkan 2.319 orang narapidana dan 51 orang anak binaan untuk mendapatkan remisi umum pada 17 Agustus 2023 dalam rangka memperingati HUT ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia.
2.319 orang narapidana tersebut berasal dari 6 Lapas dan 2 Rutan yang tersebar di seluruh NTB serta 51 orang anak binaan dari LPKA. Total dari seluruh narapidana dan anak binaan yang diusulkan mendapat remisi tersebut 5 diantaranya diusulkan mendapatkan RU-II dan langsung bebas. (17/08/2023)
"RU dua hanya ada 5 dengan rincian 2 orang narapidana dan 3 orang anak binaan dari LPKA," terang Kepala Kantor Wilayah, Romi Yudianto dalam pernyataan tertulisnya.
Rincian selengkapnya usulan RU-I dari seluruh Lapas dan Rutan di NTB yaitu 363 orang dari Lapas Lombok Barat, 266 orang dari Lapas Sumbawa, 190 dari Lapas Dompu, 146 dari Lapas Selong, 28 orang dari LP Terbuka Lombok Tengah, 34 dari LPP Mataram, 92 orang dari Rutan Praya, 134 orang dari Rutan Bima dan 48 orang anak binaan dari LPKA Lombok Tengah.
Sedangkan untuk Pidana Khusus, total 1.064 orang narapidana mendapatkan remisi umum dengan rincian 503 orang dari Lapas Lombok Barat, 203 orang dari Lapas Sumbawa, 83 orang dari Lapas Dompu, 113 orang dari Lapas Selong, 76 orang dari LPP Mataram, 71 orang dari Rutan Praya dan 15 orang dari Rutan Bima.
Pengusulan remisi, integrasi, maupun program pembinaan lainnya dilakukan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP), kemudian dinilai menggunakan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) oleh tim asesmen pada setiap lapas dan rutan.
Ribuan narapidana yang diusulkan untuk mendapat remisi tersebut, kata Romi, sudah memenuhi syarat administratif dan substantif. Para narapidana yang diusulkan mendapat remisi umum dan langsung bebas, diharapkan dapat kembali dan diterima di lingkungan masyarakatnya.
Pewarta: Red
Editor: R7 - 01
0Komentar