(Foto: Ketua LSM GARUDA INDONESIA M. Zaini bersama Asosiasi Warung Makanan dan Bakso saat gelar hearing di kantor DPRD Lombok Timur)


Lombok Timur - Reportase7.com

Menindaklanjuti hasil hearing yang pertama ke kantor Bapenda Lombok Timur bulan minggu pertama mei 2023 yang lalu, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Garuda Indonesia bersama Asosiasi Warung Makanan dan Bakso mendatangi kantor DPRD Lombok Timur pada hari Kamis 25 mei 2023.  

Direktur LSM Garuda Indonesia M. Zaini menjelaskan bahwa kedatangannya kali ini ke kantor DPRD Lombok Timur untuk menidak lanjuti hasil hearing ke Bapenda Lombok Timur yang tidak mendapatkan kesepakatan. Sehigga kedatangannya ke kantor DPRD kali ini supaya permasalahan yang dieluhkan oleh Asosiasi Warung Makanan dan Bakso bias diselesaikan secara baik-baik.

“Kami datang kali ini ke kantor DPRD agar permasalahan yang dihadapi oleh asosiasi warung makan dan Bakso Lombok Timur mendapatkan penyelesaian dengan baik,” ungkap M. Zaini.

Kedatangan LSM GARUDA INDONESIA dan Aosiasi Warung Makanan dan Bakso ditemui langsung oleh komisi III DPRD Lombok Timur dan dari piahk pewakilan Inspektorat, Bapenda Lombok Timur dan dari BPKAD Lombok Timur.

H. Lalu Hasan Rahman yang sekaligus menjadi pimpinan komisi III DPRD Lombok Timur memimpin langsung rapat pada pagi hari ini. Setelah mendengarkan semua keluh kesah pedagang bakso, diskusi selanjutnya yaitu untuk mendengar seperti apa penjelasan langsung dari pihak pemerintah daerah yang diwakili oleh pihak Bapenda.

“Pertemuan kali ini untuk menghasilkan solusi yang terbaik, baik bagi daerah Lombok Timur maupun bagi masyarakat,” ungkap Hasan Rahman.

Direktur LSM GARUDA INDONESIA cabang Lombok Timur Riki Ihsan Putra, SH, menyampaikan bahwa kedatangannya kali ini untuk mempertanyakan dasar hukum dari pemerintah daerah melakukan pungutan pajak selama ini. Kedatangnnya kaliini pun untuk mempertanyakan seperti apa konsep keadilan social dalam menjalankan pungutan pajak daerah.  


Riki Ihsan menjelaskan bahwa pemerintah daerah dalam menjalankan pelaksanan pungutan baik berupa Pajak mauput retribusi tidak boleh bertentangan dengan Undang Undang UU No 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah dan PP No 10 Tahun 2021 tentang Pajak Daerah dan Retribusi daerah dalam Rangka Mendukung Kemudahan Berusaha dan Layanan Daerah.

Didalam undang-undang dan peraturan daerah tersebut sudah dijelaskan bahwa bagiamana mengatur dan memerintahkan kepada setiap daerah untuk membuka ruang seluas-luasnya kepada daerah untuk membuka investasi. Ini bertolak belakang dengan apa yang dilakukan oleh pemerintah daerah Lombok timur.

Lanjut Riki, di PP tersebut dijelaskan bahwa jika daerah menutup ruang investasi dalam artian mempersulit investasi maka akan bertentangan dengan perintah presiden dan perundang-undangan yang berlaku jika hal ini diketahuio oleh pemerintah pusat konsekwensinya yaitu dana transfer bisa dikurangi dalam bentuk DAK dan DAU. Begitu jika sebaliknya jika daerah membuka ruang ionvestasi maka transfer akan bertambah.

“Kami datang ke kantor dewan yang terhormat ini untuk mendapatkan penjelasan terkait dasar hukum yang dipakai oleh pemerintah daerah dalam melakukan pungutan berupa pajak daerah. Karena setiap pungutan tidak boleh bertentangan dengan Undang Undang UU No 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah dan PP No 10 Tahun 2021 tentang Pajak Daerah dan Retribusi daerah dalam Rangka Mendukung Kemudahan Berusaha dan Layanan Daerah,” ungkap Riki Ihsan.

Didalam pertemuan yang cukup alot tersebut disepakati bersama-sama bahwa tuntutan LSM GARUDA INDONESIA dan Asosiasi Warung Makanan dan Bakso diterima oleh ketua komisi III DPRD, Kadis Bapenda, Inspektorat dan BPKAD dengan 4 kesepakatan bersama yaitu kembali ke peraturan awal (perda awal), dalam melakukan pungutan pihak pemerintah daerah tidak boleh membawa APH, Pemerintah daerah harus melakukan sosialisasi yang lebih masip dan yang terakhir yaitu revisi perda terkait pajak dan retribusi.

Didalam menutup diskusi pagi itu, Ketua Komisi III hasan Rahman menjelaskan bahwa didalam revisi peraturan daerah (Perda) nanti harus memperhatikan dan menguntungkan bagi masyarakat. Karena setiap peraturan yang dibuat agar masyarakat nyaman melakukan usaha dan semuanya akan bermuara kepada kemajuan daerah.

“Didalam revisi peraturan daerah nantinya harus memperhatikan kepentingan masyarakat,” tutup Hasan Rahman.

Pewarta: Red
Editor: R7 - 01