(Foto: Saksi Ahli a decharge Teguh Arifiyadi, SH., MH., CEH., CHFI, saat diambil sumpah dalam sidang lanjutan ITE Fihirudin di PN Mataram)


Mataram - Reportase7.com

Sidang lanjutan perkara ITE dengan terdakwa Fihirudin, S. Pd, yang berlangsung selama lebih kurang 1,5 jam di Pengadilan Negeri (PN) Mataram dipimpin Majelis Hakim Kelik Trimargo, SH., MH, selaku Hakim Ketua dan Mukhlassuddin, SH., MH, bersama Irlina, SH., MH, keduanya sebagai Hakim Anggota dan Panitera Pengganti Suci Wulandari, SH., M. Hum dan Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi NTB Adi Helmi, SH serta Tim Penasihat Hukum Terdakwa seluruhnya dari Advokat NTB Bersatu Muhammad Ihwan, SH., MH, dan kawan-kawan. (26/05/2023)

Majelis Hakim nampak bijak memimpin proses persidangan yang saat itu dilakukan pemeriksaan terhadap Ahli a decharge yaitu Bapak Teguh Arifiyadi, SH., MH., CEH., CHFI, Ahli pidana bidang ITE yang merupakan salah satu perumus UU ITE dan sekarang Plt. Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia dan sekaligus Pengajar mata kuliah Hukum siber di beberapa perguruan tinggi serta telah menjadi ahli di perkara pidana ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) telah lebih dari 1000 kasus yang sekitar 99% adalah atas permintaan penyidik dan penuntut umum di Indonesia, kecuali di NTB hampir semuanya atas permintaan dari Penasihat Hukum.

Dalam persidangan Ahli memberikan keterangan dibawah sumpah, diantaranya bahwa dalam UU ITE syarat menjadi ahli harus memilik latar belakang Akademis maupun Praktis, diterima atau tidak keterangannya ditentukan oleh Hakim tapi sebagai Perumus UU ITE agar normanya tidak keluar kemana-mana, Kementerian Kominfo melalui SK Dirjen Aplikasi Informatika tiap awal tahun menetapkan siapa saja yang memiliki kompetensi sebagai Ahli dalam perkara ITE dan mereka adalah perumus UU ITE yang masih hidup semuanya, pendekatan Ahli itu tidak saja gramatikal kalo ahli pidana pasti akan menjelaskan dari sisi gramatikal dan ahli bahasa dari gramatikal linguistik, tapi kalo Ahli ITE dari para perumus tidak saja akan menjelaskan dari sisi gramatikal melainkan juga historikal dan filosofikal dan ditahun ini ada 23 Ahli.

Namun, selama ini oleh Kepolisian dan Kejaksaan di Daerah NTB Ahli ITE bukan berasal dari Kementerian Kominfo melainkan berasal dari Lembaga Swadaya Masyarakat/LSM, kecuali di Polres Lombok Timur yang baru setahun belakangan ini menggunakan ahli ITE dari Kementerian Kominfo.

Pusat Bantuan Hukum Mangandar (PBHM) NTB yang dipimpin oleh Muhammad Ikhwan, SH., MH, mengatakan bahwa, latar belakang lahirnya Surat Keputusan Bersama/SKB dari Kepolisian, Kejaksaan dan Kementerian Kemenkominfo tahun 2021 terkait Pedoman Implementasi atas pasal tertentu dalam UU ITE  adalah karena banyak pemberitaan dan masukan  kepada Bapak Presiden RI dan Menkopolhukam RI terkait penyimpangan penegakan hukum UU ITE yang kemudian hal ini diperkuat hasil riset yang menyatakan kasus ITE paling banyak sifatnya asimetrik yang artinya tidak setara posisi pelapor dengan terlapor misalnya Direktur melawan Pegawai, Pejabat lawan Masyarakat, Orang kaya lawan si miskin sehingga bisa dikatakan lebih dari 75% kasus ITE adalah asimetrik dan posisi tidak setara ini yang membuat banyak orang pasrah untuk masuk penjara.

"Sehingga saat itu dibentuk 2 Tim, 1 Tim merevisi UU ITE yang sekarang masih berjalan dan 1 tim lagi membuat SKB sebagai transisi sampai UU ITE selesai direvisi targetnya bulan Juni 2023 yang menjadi salah satu bahasan utama yaitu Pasal 27 dan 28. Maka logikanya, dengan adanya SKB yang ditandatangani oleh Kapolri dan Jaksa Agung RI serta Kementerian Kominfo yang mengikat semua pihak yang menandatanganinya seharusnya diikuti oleh bawahannya," ujar M. Ikhwan.

Khusus untuk Kejaksaan bahkan ada aturan tambahan yaitu Pedoman Jaksa Agung RI No. 7 Tahun 2021 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana di Bidang Informasi dan Transaksi Elektronik pada Tahap Prapenuntutan, pada salah satu pasalnya tegas menyebutkan Jaksa Peneliti dalam menangani perkara pidana ITE melakukan koordinasi dan/atau konsultasi dengan Kementerian Kominfo, dan dalam Penerapan pedoman Jaksa Agung RI ini sudah banyak Jaksa yang berkomunikasi dengan kami untuk mendapatkan gambaran utuh terkait kasus ITE tentang  bagaimana penerapan secara detail terkait pemenuhan unsur pasal dalam UU ITE dan pembentukan pedoman ini sama sekali tidak ada intervensi dari Kementerian Kominfo, betul-betul dari Jaksa Agung RI untuk membuat pedoman untuk seluruh Jaksa di Indonesia kalo perkara ITE di tingkat prapenuntutan agar dimintakan pendapat Ahli dari Kementerian Kominfo.


Dijelaskan M. Ikhwan, keterangan ahli ITE tersebut persis sama dengan pengalaman pada tahun 2017 dalam menangani kasus ITE bersama Koalisi #savebaiqnuril, BKBH FH UNRAM dan Advokat NTB Bersatu dengan melibatkan Ahli ITE Kementerian Kominfo sebagai Ahli a decharge telah ada 3 kasus yaitu Baiq Nuril Maknun (Staff Honorer Tata Usaha SMA dilaporkan oleh Kepala Sekolah), Asmurien Kholil (Buruh Serabutan dilaporkan oleh beberapa Pejabat Pemerintah Daerah Lombok Utara) dan Ida Made Santi Adnya (Advokat yang dilaporkan oleh Pemilik Hotel) yang seluruhnya dalam Putusan Hakim Pengadilan Negeri Mataram divonis Bebas dan besar harapan kami untuk kasus terdakwa Fihirudin, S. Pd, ini pun divonis bebas, karena sangat jelas kasus yang dilaporkan oleh Ketua dan beberapa anggota DPRD NTB ini adanya asimetrik posisi yang tidak seimbang antara Pejabat melawan rakyat yaitu terdakwa Fihirudin yang merupakan aktivis ketua dari LSM Logis yang hanya mengajukan pertanyaan di WhatsApp grup meminta penjelasan benar tidak informasi ada beberapa anggota DPRD NTB yang ditangkap di Jakarta karena menggunakan narkotika, yang sepatutnya cukup ditanggapi di grup terbatas tersebut tidak harus dengan laporan polisi.

"Selain itu kami pun menilai apa yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota DPRD NTB ini adalah judicial harassment yaitu penyalahgunaan proses hukum dengan melakukan intimidasi dan pembungkaman kritik yang disuarakan aktivis, jurnalis, atau elemen warga lainnya melalui jalur hukum," terangnya.

"Besar harapan kami kedepannya, untuk Kepolisian dan Kejaksaan di NTB dalam menangani perkara ITE agar meminta pendapat ahli ITE dari Kementerian Kominfo agar potensi penegakan hukum tidak digunakan secara ugal-ugalan dengan tidak hati-hati karena sekalipun terdakwa divonis bebas, namun upaya paksa berupa penangkapan dan penahanan berbulan-bulan di sel penjara yang membatasi kebebasan tersangka bukan saja mengakibatkan kesengsaraan bagi tersangka, namun juga keluarganya terutama Istri dan anak-anaknya," pungkasnya.

Pewarta: Red
Editor: R7 - 01