(Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Sumbawa Ir. Ni Wayan Rusmawati, M. Si,)


Jakarta - Reportase7.com

Dugaan korupsi serta penyimpangan lainnya terkait pengadaan bibit benih bawang merah berlabel biru sebagaimana yang diduga dalam laporan LSM LPKB NTB  ke Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) belum lama ini, dugaan laporan tersebut menyeret dua nama yakni Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Sumbawa dengan pihak rekanan direktur CV SUDAH ADA.

Kepada Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Sumbawa Ir. Ni. Wayan Rusmawati, M. Si, kembali angkat bicara setelah beberapa waktu lalu dinilai memilih diam atas sejumlah tuduhan pernyataan tentang dirinya yang dilaporkan ke KPK.

Rusmawati memberikan klarifikasi kepada media Reportase7.com bahwa, pihak Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Sumbawa dalam melaksanakan pengadaan barang dan jasa pada program Upland dimaksud sudah berdasarkan ketentuan yang ada telah diatur dalam Perpres No.16 tahun 2018 tentang mekanisme pengadaan barang dan Jasa. (20/06/2022)

Ketika disinggung terkait pendistribusian dari pengadaan benih bawang merah berlabel biru yang diduga tidak mendapat sertifikasi dari BPSB NTB, Rusmawati mengatakan Dinas sudah bersurat ke BPSB NTB, namun hingga kini tidak mendapat jawaban sama sekali,

"Kami telah bersurat kepada BPSB provinsi NTB namun surat kami tidak dijawab," jelas Kadis Tanbun Sumbawa Rusmawati.

Kepala Balai Pengawasan Sertifikat Benih NTB yang coba dihubungi Media ini namun tidak dapat memeberi jawaban apapun.

Dikatakan Rusmawati bahwa, program Upland kementrian tahun ini merupakan bantuan hibah luar negeri  melalui Kementrian Pertanian RI Dirjen PSP dengan anggaran senilai yang ditawarkan 191 Myliar Rupiah realisasi dari usulan ditahun 2020 lalu. Menurutnya bahwa, dia adalah satu- satunya orang yang mengusulkan program Upland.

"Kabupaten Sumbawa  sempat mendapat tawaran alokasi dana peruntukkan 3000 Ha penangkaran, namun saya menolaknya karena dilihat dari by name by adress ketersediaan potensi lahan penangkaran pertanian diwilayah kabupaten Sumbawa hanya ada realisasi 2500 Ha, saya juga pertimbangkan berdasarkan data diagram statistik pertanian untuk penangkaran diwilayah Kabupaten Sumbawa yang dinilai cukup terbatas," ungkapnya.

Kendati demikian selaku Kadis Tanbun  Kabupaten Sumbawa, ia tetap menjalankan program penangkaran untuk lahan seluas 60 Ha, dengan pengembangannya 800 Ha. Dalam program tersebut yang diawasi secara ketat oleh konsultan pengawas yang ditunjuk dari pusat Kementerian Pertanian RI. Sedangkan dilapangan ada sejumlah pendamping yang bertugas melaksanakan ferifikasi lapangan yang disebut Fasdes (Fasilitator Desa).  

Disinggung atas dugaan yang dilaporkan oleh LSM LPKB NTB ke KPK Rusmawati menjawabnya dengan tegas bahwa, dugaan dan tuduhan dalam laporan LSM LPKB NTB tentang dugaan adanya penyimpangan yang dituduhkan kepadanya sama sekali bertolak belakang dengan fakta yang kami kerjakan. Karena selama ini kami bekerja sudah sesuai aturan yang ada dalam ketentuan Perpres No.16 tahun 2018 dan Permentan.

"Dalam melaksanakan kegaiatan program Upland, kami juga didampingi oleh APH jadi tidak sendiri sehingga memang benar- berdasarkan aturan yang semestinya," jawab Rusmawati saat wawancara via telfon.

"Sementara untuk pengadaan fisik seperti pengadaan benih, pestisida memang harus di pihak ke tigakan karena berdasarkan petunjuk kementrian, sedangkan untuk Handtracktor, pompa dangkal,  perpipaan dan lain-lain keuangannya dialokasikan secara langsung ke rekening kelompok yang bersangkutan jadi kelompoklah yang melakukan pengadaan peran, kami hanya leading sektor pengusul kegiatan Apland
hanya sebatas itu peran kami " bebernya.

Menanggapi adanya laporan oleh LSM LPKB-NTB ke KPK Kadis Tanbun Kabupaten Sumbawa menanggapinya dengan santai, jika dirinya bersalah akan siap menghadapi segala  konsekuensinya nanti.

"Silahkan saja jika telah dilaporkan adanya dugaan tersebut, jika benar maka kami siap menghadapi konsekuensinya," pungkasnya.

Pewarta : Johan - 04
Editor : R7 - 01