Medan - Reportase7.com





Kepala devisi sumber daya alam lembaga hukum Medan (LBH) , Mhd Alinafiah Matondang, S.H., M. Hum,  bersama manager kajian dan advokasi wahana lingkungan hidup indonesia sumatera utara (WALHI) Putra Saptian Pratama, menggelar konferensi pers di kantor LBH Medan jalan hindu pukul 14.00 WIB, Senin (13)12/2021).

Dalam konferensi pers tersebut
WALHI Sumatera Utara dan LBH Medan menolak terkait adanya Mou berupa Nota Kesepemahaman dan Pedoman Kerjasama Teknis (PKT) yang dilakukan oleh Institusi POLDA Sumatera Utara bersama perusahaan baik BUMN maupun Swasta misalnya PTPN-II PTPN-4, PT. Agincourt Resources, PT. Inalum, PDAM Tirtanadi, PT. Barumun Agro Sentosa, PT. Rimba Mujur Mahkota, dan PT. North Sumatera Hydro Energy.

Alasan penolakan tersebut karena dinilai Nota Kesepemahaman dan Pedoman Kerjasama Teknis yang dilakukan oleh Institusi POLDA Sumatera Utara bersama perusahaan-perusahaan tersebut diduga akan semakin memperkuat posisi perusahaan untuk mendapatkan impunitas hukum

"Selain itu, Pedoman Kerjasama Teknis (PKT) yang dilakukan oleh POLDA Sumatera Utara dan perusahaan akan berpotensi memunculkan praktik penyalahgunaan wewenang institusi kepolisian dengan menggunakan kekuatan atas nama pengamanan yang dilakukan untuk melakukan pengawalan terhadap aktivitas perusahaan, serta akan memunculkan potensi kejahatan korupsi yang terstruktur dan sistematis ujar," Ali Nafiah.

Manager kajian dan advokasi wahana lingkungan hidup indonesia sumatera utara (WALHI) Putra Saptian Pratama mengatakan bahwa kepolisian harus bersikap netral dalam perlindungan, pengayoman, penegakkan hukum, dan pelayanan kepada masyarakat  Sesuai dengan Pasal 2, Pasal 4, Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 13 UU. Nomor 2 Tahun 2002, Tentang Kepolisian Republik Indonesia terkait tugas, fungsi, kewenangan kepolisian republik Indonesia.



Pewarta : H - 81
Editor : R7 - 01