Lombok Timur - Reportase7.com





DPC Kasta Keruak dan Jerowaru melakukan Sidak terhadap pelaksanaan kegiatan pembagian sembako BPNT PPKM Dinas Sosial Kabupaten Lombok Timur yang berlokasi di Desa Sepit Kecamatan Keruak, saat kegiatan Sidak berlangsung ada beberapa temuan, salah satunya ditemukan beberapa orang oknum yang mempermainkan program tersebut, Senin (13/12/2021)

Bahwa Sidak dilanjutkan kepada beberapa Toko sembakau yang informasinya sebagai pemasok/penyedia barang, saat diwawancarai ternyata ditemukan fakta bahwa :

1. Ada keterlibatan isteri Korkab yang statusnya sebagai PNS menjadi seorang Agen program BPNT tersebut.
2. Adanya keterlibatan oknum TKSK sebagai pengumpul kartu KPM.
3. Adanya oknum Agen dan oknum pendamping PKH yang ikut terlibat melakukan monopoli pengadaan sembakau. Tutur Ketua Kasta DPC Jerowaru, M. Jaelani.

Adapun kedepannya kami akan segera melakukan upaya hukum jika nantinya hasil temuan di lapangan dan data yang ada sudah singkron, ungkap Ketua Kasta DPC Keruak, Kertayang.

"Kami LSM Kasta DPC Keruak dan Jerowaru telah melakukan telaah terhadap data dan temuan di lapangan dan kami akan segera melakukan upaya hukum serta menindaklanjuti beberapa temuan melalui Pengurus DPD Kasta Lombok Timur," terang Jaelani.

Melihat fakta di lapangan, program ini sudah cukup lama dipermainkan, Korkab yang seharusnya menjadi pengawas malah ikut terlibat dalam menggarong hak-hak masyarakat dengan melibatkan istrinya.
Juga pemangkasan yang dilakukan oknum TKSK sebagai pengepul kartu KPM, serta monopoli bisnis kaum miskin yang dilakukan oknum pendamping PKH.

Ini tentu melanggar aturan yang sudah diterapkan, kartu serta buku rekening yang diterima tidak diserahkan ke orang lain untuk mengantisipasi terjadinya hal - hal yang tidak diinginkan bersama. Juga para pendamping yang tidak boleh ikut berbisnis sebagai penyedia. Jika hal itu dilakukan, maka akan terjadi monopoli besar-besaran.

Nama-nama yang sudah kami kantongi yang ikut terlibat dalam program masyarakat miskin ini, carut marut BPNT yakni inisial R selaku Korkab, M selaku TKSK Pendamping BPNT dan A sebagai pendamping PKH.

Dengan mengambil buku rekening dari penerima manfaat, itu sudah masuk ke dalam ranah pungli. Pemotongan tanpa ijin kepada penerima manfaat.  Hal itu dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pemerasan jika dilakukan dengan pemaksaan yang melibatkan kekerasan atau ancaman kekerasan, sebagaimana diatur dalam Pasal 368 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kami dari Kasta NTB DPD Lombok Timur tidak akan pernah berkompromi dengan maling yang terus menjadikan masyarakat miskin sebagai umpan, pungkas Daur Tasalsul selaku Ketua Kasta Lotim.



Pewarta : YD
Editor : R7 - 01