Mataram - Reportase7.com
Demi mengumpulkan uang untuk persiapan istrinya melahirkan, seorang pria inisial IMD (22), alamat lingkungan Abian Tubuh, Kecamatan Sandubaya, Kota mataram di tangkap tim Opsional resnarkoba polresta Mataram, karena terbukti memiliki dan atau menguasai barang narkotika jenis sabu.
"IMD di tangkap di Jalan AA. Gede Ngurah, wilayah Cakranegara kota Mataram, atas informasi yang kami terima sebelumnya," ungkap Kasat Resnarkoba AKP I Made Yogi Purusa Utama SE., SIK. (21/10/2021).
Dijelaskan Yogi, dari hasil investigasi, tersangka IMD pernah bekerja di salah satu toko Bangunan di wilayah Cakranegara, oleh karena pandemi IMD di berhentikan bekerja oleh pemilik toko karena tidak bisa memberikan gaji.
IMD diketahui telah mempunyai isteri dan saat ini sedang mengandung anak pertama, sementara sampai saat ini belum mendapatkan pekerjaan tetap. Sehingga tersangka spekulasi berbisnis sabu dengan harapan bisa mengumpulkan pundi - pundi Rupiah untuk biaya persalinan isterinya, lanjut Yogi.
"Jadi si IMD ini mencoba melakukan bisnis ini dengan bermodalkan 3 juta membeli barang narkotika jenis sabu. Lalu dipisah -pisah menjadi 5 bungkus kecil yang akan dijual seharga 1 juta per bungkus, dengan demikian IMD mendapatkan untung 2 juta," papar Yogi.
Pengungkapan ini bermula dari adanya informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba di lokasi (TKP) yang dimaksud. Dengan demikian melalui Tim Opsnal melakukan penyelidikan hingga dilakukan penangkapan terhadap IMD tersebut.
"Saat melakukan penangkapan tim yang disaksikan petugas lingkungan dan beberapa warga yang kebetulan hadir disekitar TKP, lalu melakukan penggeledahan yang pada ahirnya di temukan beberapa bungkus barang kristal yang diduga sabu," jelasnya.
Dari hasil penggeledahan team berhasil mengamankan 1 buah bungkus rokok Gudang Garam Surya yang didalamnya berisi lima klip bening kristal yang di duga sabu brutto 7,25 gram, satu buah Hp kecil, satu buah ATM, satu buah korek api gas dan satu unit Sepeda motor.
"Barang tersebut telah kami amankan bersama tersangka guna kepentingan penyidikan lebih lanjut," beber Yogi.
Berdasarkan pengembangan kami juga membawa 2 orang (YDP dan MS) yang masih berstatus saksi untuk di mintai keterangan dan Pengembangan lainnya.
Untuk pasal sangkaan, tersangka di jerat pasal 114 (1), 112 (1) dan atau 127 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.
Pewarta : YD
Editor R7 - 01
0Komentar