Lombok Tengah - Reportase7.com
Peristiwa Pencabulan terjadi baru-baru ini, tepatnya pada 15 September 2021 di kabupaten Lombok Tengah, diketahui korban baru berusia 16 tahun yang dijadikan tumbal nafsu bejat 3 pemuda yang juga berasal dari Lombok Tengah.
Kapolres Lombok Tengah AKBP Heri Indra Cahyono, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasatreskrim Polres Lombok Tengah IPTU Redho Rizki Pratama, S.Trk. menyampaikan bahwa pada hari sabtu tanggal 25 september 2021 sekitar pukul 21.30 Wita, Tim Puma Polres Lombok Tengah melakukan penangkapan terhadap pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur. (26/09/2021)
Korban inisial EJ (16) alamat dusun Gelondong, Kelurahan Panji Sari, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah, kejadiannya pada hari kamis, tanggal 15 september 2021 di dusun lendang lok, Desa Kopang Rembige, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah.
Adapum ketiga pelaku tersebut adalah PMD (20) alamat dusun Lendang lok, Desa Kopang Rembiga, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah, IH (18 ) alamat dusun Gonjong, Desa Montong Gamang, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah, dan JS (18 ) alamat dusun Gonjong, Desa Montong Gamang, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah.
Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah menyampaikan bahwa sekitar pukul 14.00 wita korban diajak oleh pacarnya PMD ditemani oleh temanya IH dan JS untuk berfoto di embung Sade, setelah selesai berfoto korban di ajak kerumahnya di dusun lendang lok, Desa Kopang Rembige, Kecamatan Kopang, dan selanjutnya korban dipaksa untuk melakukan persetubuhan secara bergiliran. Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melapor ke SPKT Polres Lombok Tengah.
Ke tiga pelaku ditangkap di rumahnya masing - masing, dan dari hasil introgasi ketiga pelaku mengakui telah menyetubuhi korban secara bergiliran, selanjutnya ketiga pelaku dibawa ke Polres Lombok Tengah untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya Ketiga pelaku dijerat Pasal 76d Jo 81 ayat (1 ) dan atau ayat ( 2 ) UU no 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no 1 tahun 2016 tentang perubahan ke II atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000.
Pewarta: Jul
Editor: R7 - 01
0Komentar