Lombok Utara - Reportase7.com
Satuan Resnarkoba Polres Lombok Utara mengamankan seorang sopir tersangka tindak pidana narkotika. Terduga Pelaku HM, Pria asal dusun Jeruju, Desa Kelebuh, Kecamatan Praya Tengah, Lombok Tengah ini di amankan Sabtu (25/09) kemaren, di kediamannya di Desa Mumbul Sari, Kecamatan Bayan, Lombok Utara sekitar Pukul 22:00 wita. (26/09/2021)
Hal ini disampaikan kapolres Lombok Utara AKBP Feri Jaya Satriansyah melalui Kasat Narkoba Iptu Surya Irawan SH, saat di komfirmasi melalui via telepon, Minggu (26/09/2021).
"Benar, kami telah menangkap HM di rumahnya tadi malam, karena terbukti dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti jenis kristal yang kami duga sabu," ungkap Surya.
Surya juga menjelaskan bahwa, bermula dari adanya laporan masyarakat tentang adanya seseorang yang membawa ataupun menyimpan narkotika jenis sabu dengan ciri-ciri diceritakan. Atas informasi tersebut team Resnarkoba Polres Lombok Utara langsung melakukan penyelidikan, dan setelah mendapat kepastian tim langsung melakukan penangkapan di rumah terduga.
"Setelah melakukan penyelidikan tim langsung menangkap terduga, serta melakukan penggeledahan," tuturnya.
Dari hasil penangkapan terduga tim menemukan beberapa klip kristal yang diduga kuat sabu seberat total bruto 2,25 gram, kemudian uang tunai Rp 1.293.000 yang diduga hasil penjualan sabu serta dua buah pipa kaca sebagai alat pengisap sabu.
"Saat ini telah kami amankan sebagai barang bukti tindak pidananya dan telah kami amankan bersama terduga di mapolres Lombok Utara", terangnya.
Selanjutnya terduga akan di lakukan pengembangan oleh tim penyidik, sedangkan untuk pasal yang di sangkakan adalah UU no. 35 tahun 2009 tentang narkotika pasal 112, dan juga 114 dengan Ancaman hukuman paling sedikit 7 tahun penjara.
"Kami akan lakukan pendalaman terhadap terduga berikut beberapa pengujian seperti tes urine, serta melengkapi administrasi penyidikan," tutup Kasat Tes Narkoba Lombok Utara.
Pewarta: Jul
Editor: R7 - 01
0Komentar