Mataram-Reportase7.com

Terkait silang sengketa tanah yang terletak di Payar, Desa Dasan Geria, Kecamatan Narmada (dulu), sekarang telah masuk wilayah Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat. berkenaan dengan sengketa tersebut, Kepala Desa Dasan Gria, Muhammad Nawa Komtaresa, saat ditemui wartawan (Reportase7.com) di kediamannya semalam Sabtu (20/02), menyatakan bahwa salah satu dasar ditandatanganinya proses pengusulan, sertifikat tanah atas nama Sahmat adalah adanya surat keterangan perubahan tanah warisan serta kelengkapan administrasi lainnya, sesuai persyaratan permohonan sertifikasi tanah. (21/02/2021)

"Saya berani tandatangani proses permohonan karena sudah lengkap persyaratannya "uangkap Kades.

Adapun surat keterangan perobahan tanah warisan dimaksut, bernomor 1/1982, pipil nomor 289, persil nomor 2b, kelas II, tanah terebut atas nama H. Syukur dengan luas keseluruhan seluas 3. 925 Ha..atau ( 30.925 M2 ).Sedangkan yang menjadi silang sengketa antara Sahmat dengan Sahme cs seluas 10. 170 M2, sebagaimana yang tertera dalam sertifikat atas nama Sahmat.

Didalam surat keterangan perubahan tanah warisan H. Syukur dimaksud, tertera sederet nama para ahli waris sebagai berikut : yakni Inaq Sinarep, Amaq Mirasip, Lok Multasar, tertulis sebagai anak H. Syukur. Sedangkan Lok Siadi tertulis sebagai cucu H. Syukur. Sedangkan Lok Nar, Lok Nurtijah, Lok Nuritah dan Lok Syahman tertulis sebagai cicit H. Syukur.

Selain itu, didalam surat keterangan perubahan tanah warisan menyebutkan bahwa, seluruh ahli waris menyerahkan kepada Lok Nurtijah yang dalam keterangan surat ahli waris merupakan cicit dari H. Syukur.

Ditambahkan Kades, pihaknya telah berkali-kali memediasi antara Sahmat dengan Sahme cs, namun kedua belah pihak tidak mencapai kata sepakat, ahirnya kini berujung ke pengadilan.

"Baru kali ini saya tidak mampu menyelesaikan masalah seperti ini padahal sudah puluhan masalah serupa namun selalu terselesaikan dengan baik", tutup kades.

Pewarta: MS Zakaria

Editor: R7-01