Konstatering Lahan Samota Dipersoalkan, FPPK-PS Soroti Batas SHM 507 dan Legalitas Warkah
Sumbawa – Reportase7.com
Pelaksanaan konstatering terhadap dua bidang tanah di kawasan Samota, Kelurahan Brang Biji, Kabupaten Sumbawa, kembali menuai sorotan. Kegiatan yang dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Sumbawa bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan aparat Kepolisian Resor Sumbawa tersebut berkaitan dengan objek tanah yang selama ini dikuasai Sri Marjuni Gaeta dan pihak terkait.
Konstatering tersebut dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4621K/Pdt/2025 tertanggal 1 Desember 2025.
Namun, dalam pelaksanaannya muncul persoalan mengenai kesesuaian antara batas-batas objek di lapangan dengan data dan dokumen sertifikat yang menjadi dasar permohonan pihak Ali BD.
Ketua Front Pemuda Peduli Keadilan Pulau Sumbawa (FPPK-PS), Abdul Hatab, mempertanyakan pelaksanaan konstatering tersebut. Ia menilai terdapat persoalan mendasar terkait titik koordinat, batas-batas tanah, serta dokumen pertanahan yang harus terlebih dahulu dipastikan sebelum suatu objek ditempatkan sebagai objek perkara.
Menurut Hatab, tanah yang saat ini dikuasai Sri Marjuni Gaeta telah dikuasai sejak sekitar tahun 1995. Ia menyebut pihak Sri Marjuni memiliki sejumlah dokumen dan warkah pertanahan yang menurutnya dapat menjadi dasar legalitas penguasaan tanah tersebut.
"Fakta di lapangan, batas objek yang menjadi sengketa laut berada di sebelah barat. Sementara dalam sertifikat yang dipegang pihak Ali BD, laut berada di bagian utara. Ini kan konyol," ujar Hatab, Rabu 30 September 2026.
Hatab juga mempersoalkan keberadaan SHM 507 yang diklaim pihak Ali BD. Menurutnya, pihak Sri Marjuni Gaeta memiliki tujuh sertifikat, yakni SHM Nomor 1180, 1181, 1184, 1188, 1949, 1178, dan 1179.
Ia menyebut ketujuh sertifikat tersebut telah dilakukan rekonstruksi atau pengembalian batas oleh BPN Sumbawa pada 2014.
"Ketujuh sertifikat yang dikuasai Sri Marjuni sudah dilakukan rekonstruksi pengembalian batas oleh BPN Sumbawa tahun 2014. Kami juga pernah meminta melalui DPRD Sumbawa agar dilakukan rekonsiliasi pengembalian batas terhadap kedua objek, baik SHM yang dikuasai Sri Marjuni maupun SHM 507 yang diklaim Ali BD. Tetapi sampai hari ini SHM 507 tidak pernah dilakukan rekonstruksi pengembalian batas," katanya.
Hatab mempertanyakan bagaimana SHM 507 dapat ditempatkan pada objek yang selama puluhan tahun dikuasai pihak lain apabila batas dan titik koordinatnya belum dipastikan melalui rekonstruksi yang sama.
"Bagaimana mau direkonstruksi, legal standing SHM 507 menurut kami tidak jelas, warkahnya tidak ada. Sementara BPN Sumbawa memaksa barang yang tidak jelas untuk ditempatkan pada objek yang telah dikuasai Sri Marjuni Gaeta sejak puluhan tahun silam," tegas Hatab.
Persoalkan Kesesuaian Objek dengan Putusan
Lebih lanjut, Hatab menegaskan bahwa menurut pandangannya, konstatering tidak semestinya diarahkan pada objek yang berbeda dengan objek sebagaimana dimaksud dalam putusan dan dokumen pertanahan.
Ia meminta PN Sumbawa, BPN, maupun pihak pemohon memastikan terlebih dahulu titik koordinat dan batas-batas objek berdasarkan data yuridis dan data fisik yang dapat diverifikasi.
"Konstatering ini tidak bisa dilakukan kalau objek yang mau dieksekusi bukan objek yang dikuasai Sri Marjuni Gaeta. Jangan paksakan merampas yang bukan hak kalian. Silakan cari di mana lokasi yang sesuai dengan titik koordinat serta batas-batas yang sesuai petunjuk dalam sertifikat. Yang jelas, menurut kami, bukan di sini lokasinya," ujar Hatab.
Ia juga mempertanyakan sikap BPN Sumbawa yang dinilainya bersikeras menempatkan SHM 507 pada lokasi yang selama ini dikuasai Sri Marjuni Gaeta.
"PN Sumbawa tidak boleh melakukan pemaksaan terhadap objek yang legal standing-nya masih dipersoalkan. Sri Marjuni Gaeta sudah jelas memiliki warkah dan legal standing yang jelas. Ada apa BPN Sumbawa ngotot sekali kalau lokasi 507 berada di lokasi yang menurut kami bukan tempatnya?" sambungnya.
Persoalan lain yang disoroti FPPK-PS adalah perbedaan luas objek antara tanah yang dikuasai Sri Marjuni Gaeta dan objek yang diklaim melalui SHM 507.
Menurut Hatab, luas SHM 507 yang diklaim Ali BD sekitar 10 hektare termasuk jalan, sedangkan tujuh sertifikat yang dikuasai Sri Marjuni Gaeta dkk disebut memiliki luas sekitar 14 hektare di luar jalan.
Ia menilai perbedaan luas tersebut semakin menunjukkan perlunya pemeriksaan secara cermat terhadap data fisik dan data yuridis masing-masing bidang tanah sebelum dilakukan tindakan lebih lanjut.
"Artinya, dalam kasus ini kami melihat ada persoalan serius apabila SHM 507 ditempatkan pada objek yang bukan tempatnya. Kami meminta seluruh pihak membuka data secara terang dan melakukan pengukuran serta rekonstruksi batas secara objektif," kata Hatab.
Hatab menduga adanya persoalan dalam proses pertanahan tersebut dan meminta aparat penegak hukum maupun institusi pertanahan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh. Ia bahkan menyebut dugaan keterlibatan oknum dalam persoalan pertanahan tersebut perlu diusut apabila ditemukan bukti adanya penyalahgunaan kewenangan.
"Kami menduga ada oknum yang bermain dalam persoalan ini. Kalau memang ada pejabat atau oknum BPN yang menyalahgunakan kewenangan untuk menempatkan sertifikat pada objek yang tidak sesuai, tentu harus diperiksa. Jangan sampai persoalan ini berkembang menjadi dugaan mafia tanah," tegasnya.
FPPK-PS meminta PN Sumbawa dan BPN tidak hanya berpegang pada keberadaan sertifikat secara administratif, tetapi juga memastikan kesesuaian warkah, surat ukur, titik koordinat, batas-batas, luas bidang, serta kondisi faktual di lapangan.
Pewarta: Red
Editor: R7 - 01

0 Komentar